Ahmad Mustofa
Pascasarjana Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HISTORISITAS DAN ORIENTASI POLIGAMI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA MUSLIM Ahmad Mustofa
Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Vol 6, No 1 (2023)
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/tahkim.v6i1.11487

Abstract

Poligami telah menjadi salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak menimbulkan kontroversial. Poligami hadir dengan wajah hukum penafsiran yang berbeda-beda dalam hukum Islam. Perbedaan yang paling mendasar yakni perbedaan dalam pemahaman kebolehan poligami yang menjadi sumber rujukan oleh beberapa negara muslim. Berbeda kultur budaya menjadi tolak ukur dalam membuat aturan mengenai poligami tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai pengaturan poligami yang legal secara tertulis dalam undang-undang di negara-negara muslim dan sisi historisnya. Metode dalam penulisan ini menggunakan deskriptif komparatif dengan kajian pustaka (library research) yakni, memaparkan historis dan aturan poligami baik secara hukum fikih klasik maupun secara hukum positif di beberapa negara-negara muslim. Hasil kajian ini memiliki kesimpulan, pertama, poligami secara tinjauan hukum fikih klasik boleh dengan maksimal sampai empat istri, namun terdapat beberapa pertimbangan hukum yang harus di penuhi salah satunya bersifat adil. Kedua, tujuan aturan poligami dalam perundang-undangan keluarga Islam Indonesia dan negara-negara muslim untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan para kaum wanita agar mampu mewujudkan kemaslahatan. Dari sini tentu beberapa negara muslim membuat aturan yang ketat mengenai boleh atau tidak poligami diatur secara legal di negara. Negara-negara muslim yang memberikan persyaratan dan aturan poligami diantaranya seperti, Malasyia, Yordania, Turky, Tunisia dan Iraq.