Angga Pertiwi
Universitas Bina Darma Palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KONDISI KEUANGAN DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN PENGUSAHA HOTEL DALAM MEMBAYAR PAJAK HOTEL Angga Pertiwi; Siti Nurhayati Nafsiah
Referensi : Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi Vol 10, No 2 (2022)
Publisher : Unitri Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33366/ref.v10i2.3722

Abstract

Peneltian ini bertujuan untuk menganalisis pengetahuan wajib pajak, menganalisis kondisi keuangan wajib pajak, dan  menganalisis pemberian sanksi perpajakan terhadap kepatuhan pengusaha hotel dalam membayar pajak hotel di Kota Palembang. Jenis penelitian ini ialah kuantitatif, adapun analisis data yang dipergunakan adalah Analisis Statistik deskriptif dengan Uji asumsi Klasik, Analisis Regresi Linier Berganda dan Uji Hipotesis. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa                    1. Pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan pengusaha hotel dalam membayar pajak hotel, semakin banyak pengetahuan wajib pajak maka semakin memiliki sikap sadar diri yang besar untuk membayar kewajibannya. 2. Kondisi keuangan berpengaruh terhadap kepatuhan pengusaha hotel dalam membayar pajak, makin membaik kondisi keuangan hotel maka akan semakin patuh pengusaha hotel dalam membayar pajak hotel untuk memenuhi kewajibannya. 3. Sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pengusaha hotel dalam membayar pajak hotel, terjadi karena minimnya pemahaman mengenai sanksi pajak yang telah diberlakukan. 4. Hasil penelitian memberikan jika 85,3% kemampuan variabel Pengetahuan Pajak, kondisi Keuangan, dan sanksi Pajak mengungkapkan Kepatuhan wajib Pajak serta tersisa 14,7% itu dijelaskan oleh faktor lain yang tidak ada dalam penelitian ini. 5. Pengetahuan Perpajakan dan Kondisi Keuangan berpengaruh terhadap Kepatuhan Pengusaha Hotel dalam Membayar Pajak Hotel. Dalam hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pengetahuan perpajakan, kondisi keuangan berpengaruh terhadap kepatuhan pengusaha hotel dalam membayar pajak hotel sedangkan sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pengusaha hotel dalam membayar pajak hotel.