Ajeng Sekar Yunitasari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BATASAN FRASA PENILAIAN “KELAYAKAN DAN KEMAMPUAN” DALAM PASAL 19 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI Ajeng Sekar Yunitasari
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ajeng Sekar Yunitasari, Herman Suryokumoro, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ajeng.sekar88@yahoo.co.id ABSTRAKDalam pemberian pinjaman tersebut koperasi wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatiakan kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman, diaturan dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pnjam. Pasal tersebut tidak memberikan arti dan batasan yang jelas mengenai frasa kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman, sehingga terjadi adanya suatu kekaburan norma hukum terhadap frasa kelayakan dan kemampuan tersebut. Sehingga rumusan masalah yang diangkat penulis adalah Apa Batasan Frasa “Kelayakan dan Kemampuan” Pada Pasal 19 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1995 dalam pemberian pinjaman yang sehat? Untuk menjawab rumusan masalah yang dikaji penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan gramatikal dan sistematis. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan mengenai batasan dari frasa “kelayakan dan kemampuan” padal pasal 19 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1995, dapat diartikan bahwa analisis untuk menilai sejauh mana kepantasan dan kesanggupan calon peminjam untuk diberikan pinjaman oleh koperasi. Dengan demikian batas untuk menentukan kelayakan dan kemampuan dalam hal pemberian pinjaman kepada calon peminjam memuat analisis terhadap watak, kemampuan, jaminan. Dan juga dititikberatkan terhadap hasil usaha yang dilakukan oleh calon peminjam. Hal ini bertujuan untuk menghindari pimjaman yang tidak sehat. Kata Kunci: Koperasi Simpan Pinjam, Pemberian Pinjaman, Kelayakan, Kemampuan ABSTRACT To provide loans, a cooperative must strongly adhere to the principle of fair loan provision by taking into account the worthiness and capability of loan applicants as governed in the provisions of Article 19 paragraph (2) of the Government Regulation Number 9 of 1995 concerning Saving and Loan Cooperative Businesses. This article does not set forth a clear definition and scope of the phrase “kelayakan dan kemampuan” (worthiness and capability) of the applicants, and this condition has led to the vagueness of the norm regarding the phrase. Departing from this issue, this research aims to discover the scope of the phrase “kelayakan dan kemampuan” in Article 19 paragraph (2) of Government Regulation Number 9 of 1995 in fair loan provision. This research employed normative-juridical methods and grammatical and systematic interpretations. The analysis results reveal that this phrase is used to find out whether an applicant deserves the loan provided by a cooperative. Thus, to find out further the worthiness and capability of an applicant, the traits, capability, and security an applicant can demonstrate need to be taken into account. Last but not least, the business an applicant runs should also be investigated. All these approaches are intended to prevent any likelihood of non-performing loans. Keywords: saving and loan cooperative, loan provision, worthiness, capability