Farradhisya Ririz Nabila
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN ORANG TUA DALAM MELAKSANAKAN KESEPAKATAN GANTI RUGI PADA DIVERSI Farradhisya Ririz Nabila
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Farradhisya Ririz Nabila, Abdul Madjid, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nabeelarz@student.ub.ac.id   ABSTRAK Salah satu bentuk kesepakatan diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah kesepakatan dengan ganti kerugian. Tentu dibutuhkan tanggung jawab dari pihak Anak dimana orang tua seharusnya adalah pihak yang bertanggungjawab agar pelaksanaan kesepakatan tersebut dapat terpenuhi. Tidak dialihkannya tanggung jawab atas ganti kerugian kepada orang tua membuat anak harus bertanggung jawab apabila terjadi pengingkaran kesepakatan. Hal tersebut dapat membuat tujuan diversi yaitu penghindaran anak dari perampasan kemerdekaan menjadi tidak tercapai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban orang tua dalam melaksanakan kesepakatan ganti rugi pada diversi berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan mengetahui serta merumuskan konsep pertanggungjawaban orang tua dalam melaksanakan kesepakatan ganti rugi pada diversi dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian antara lain pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini adalah penulis memperoleh jawaban bahwa saat ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum mengatur pertanggungjawaban orang tua dalam melaksanakan kesepakatan ganti rugi pada diversi sehingga diperlukan adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan menambahkan pasal baru yang mengalihkan pertanggungjawaban ganti rugi diversi kepada orang tua serta mengubah ketentuan Pasal 13 sehingga apabila kesepakatan ganti rugi diingkari oleh orang tua maka anak bukan lah pihak yang harus bertanggung jawab. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Orang tua, Ganti rugi, dan Diversi   ABSTRACT One of the forms of diversion as in Law Number 11 of 2012 concerning the Judicial System of Juvenile Crime includes an agreement concerning redress. In this case, the responsibility of the child concerned is needed, where the parents of the child should be the ones who are responsible to allow for the fulfillment of the agreement. Without the diversion of responsibility over compensation to the parents, the child will have to bear the responsibility in case of a breach of contract. This certainly hampers the objective intended to ensure that the freedom of the child is not seized. This research aims to find out and analyze the form of the responsibility of the parents in terms of the agreement concerning redress in the diversion according to Law Number 11 of 2012 concerning the Judicial System of Juvenile Crime, find out and formulate the concept of responsibility of parents in the implementation of the agreement of redress in the diversion in criminal law in the time to come. This research employed normative-juridical methods and statutory, comparative, and conceptual approaches. This research discovers that Law Number 11 of 2012 does not regulate the responsibility of parents regarding the implementation of the agreement concerning redress in the diversion, and, thus, an amendment to Law Number 11 of 2012 is required by adding a new article that encourages the diversion of the responsibility for redress to the parents, and the provision of Article 13 also needs to be amended. This recommendation is to ensure that children will not have to be responsible for the consequences of a breach of contract concerning redress. Keywords: responsibility, parents, redress, diversion