Mirandha Magdalena Sinaga, Milda Istiqomah, Ladito Risang Bagaskoro Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: irandhasinaga@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada penelitian ini, penulis melakukan studi putusan terhadap putusan Nomor 11/PID/TPK/2013/ PT.DKI., Putusan Nomor 32/PID/TPK/2015/PT.DKI dan Putusan Nomor 10/Pid.TPK/2021/PT DKI. Yang mana terdapat disparitas pidana dalam ketiga putusan tersebut, mulai dari pertimbangan hingga vonis pada ketiga putusan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penulis memiliki 2 (dua) rumusan masalah untuk mejawab permasalahan disparitas pemidanaan terhadap ketiga putusan tersebut, yaitu mengenai analisis yuridis ketiga putusan tersebut, dan bagaimana asas keadilan maupun asas independensi hakim pada putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menjawab rumusan masalah tersebut adalah dengan menggunakan metode yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian oleh penulis, maka diperoleh hal sebagai berikut, bahwa ketiga putusan tersebut secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, dan bahwa dari ketiga putusan tersebut, hanya satu putusan yang memiliki pertimbangan terkait gender dan jenis kelamin, yang mana variabel tersebut sangat berpengaruh terhadap vonis pemidanaan terdakwa. Dalam hal asas keadilan dan asas independensi hakim, jika dilihat dari asas keadilan maka ketiga putusan ini memiliki respon yang bertolak belakang, dan jika mengacu pada asas keadilan komutatif berdasarkan Aristoteles dan jika hanya bertumpu pada putusan hakim, maka Putusan Nomor 10/Pid.TPK/2021/PT DKI belum dapat dikatakan adil sepenuhnya. Jika dilihat dari asas independensi hakim maka hal ini berjalan beriringan dengan asas keadilan, dan dengan menggunakan beberapa parameter dalam menentukan pemenuhan terhadap asas ini, dan dari ketiga putusan ini yang paing menonjol adalah terkait pengurangan pemidanaan pada terdakwa Putusan Nomor 10/Pid.TPK/2021/PT DKI yaitu mendapatkan peringanan sebesar 6 tahun dari yang seharusnya 10 tahun menjadi 4 tahun dengan tindak pidana berlapis, juga korupsi yudisial yang dilakukan oleh terdakwa. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Disparitas, Perempuan ABSTRACT This research investigates Court Decision Number 11/PID/TPK/2013/ PT.DKI., Decision Number 32/PID/TPK/2015/PT.DKI, and Decision Number 10/Pid.TPK/2021/PT DKI, sparking dissenting sanctions under these three decisions. This variety ranges from the stage of consideration to the verdict under these decisions. Departing from this issue, this research aims to investigate two research problems regarding the juridical analysis of these three decisions and the justice and independence principles of judges in these decisions using normative-juridical methods, and statutory, and case approaches. The analysis results indicate that these three court decisions have legally and convincingly met the elements of corruption. One of the decisions considers gender in this case. In terms of the principle of justice and independence of the judges and seen from the principle of justice, all these three decisions demonstrate contrasting responses. Moreover, in terms of the commutative justice principle introduced by Aristoteles and the decision per se, Decision Number 10/Pid.TPK/2021/PT DKI cannot be deemed just. The independence of the judges goes along with the principle of justice. With several parameters to fulfill this principle, Court Decision Number 10/Pid.TPK/2021/PT DKI is the most outstanding of the other two since it reduced the sentencing period from 10 to 4 years, while the crime involved multiple cases and judicial corruption committed by the defendant. Keywords: criminal corruption, disparity, women