Natalina Christyanti Agatha, Setiawan Nurdayasakti, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: natalisimbolon@student.ub.ac.id ABSTRAK Indonesia dan Singapura merupakan negara yang masih mempertahankan pidana mati sebagai sanksi untuk menghukum pelaku tindak pidana kejahatan. Hukuman mati hanya digunakan sebagai sanksi yang paling berat dan untuk kejahatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan serius (Serious Crime). Namun pelaksanaan pidana mati di Indonesia masih menjadi perdebatan oleh berbagai kalangan, Selain bertentangan dengan HAM, Waktu pelaksanaan pidana mati bagi terpidana mati juga menjadi perdebatan banyak orang. Banyak kasus dimana terpidana mati harus menunggu tanpa adanya waktu yang jelas terkait kapan terpidana mati di eksekusi. Penundaan atau Masa tunggu eksekusi pidana mati yang sangat lama akan membawa dampak negative bagi terpidana mati. Terpidana mati menjalani hukuman ganda (double punishment) yang harus dijalaninya. Dengan menunggu eksekusi pidana mati, terpidana harus menjalani dua jenis pidana pokok yaitu pidana penjara untuk jangka waktu yang tidak dapat dipastikan sampai dengan dilaksanakannya pidana mati dan pidana mati itu sendiri. Dampak lain yaitu mengakibatkan terpidana mati mengalami tekanan jiwa dan rasa takut yang berkepanjangan karena menunggu waktu eksekusi yang tidak pasti. Kata Kunci: Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati ABSTRACT Both Indonesia and Singapore still adhere to the death penalty imposed on certain criminal offenses. The death penalty is deemed the most serious punishment imposed on serious crimes only. However, the execution of this punishment has been under debate among those who stand for and stand against the death penalty. Those standing for the death penalty believe that it could give deterring effects on the members of the public, which is believed to help reduce the incidence of crimes. Some others who stand against this punishment simply believe that the death penalty is considered inhumane and violates the principle of human rights. The time of execution has also been debated by many. In some cases, death row prisoners have to wait at no specific time until the day of their execution. In other words, death row prisoners have to serve double punishment, in which they serve a jail sentence and face the death penalty. Long waiting times will leave a mental burden and a feeling of discomfort waiting for their final day that has always been unpredictable. Keywords: waiting time for death penalty execution