Qiyamullail Nuzhul Islam, Sihabudin, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: qiyaislam@student.ub.ac.id ABSTRAK Upaya penggagalan pengambilalihan perusahaan atau Takeover Defense di Indonesia belum diatur secara jelas. Pengaturan yang ada yaitu pada POJK 54/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela belum dapat menciptakan kepastian hukum. Berdasarkan aturan yang berlaku, Perusahaan Sasaran dilarang melakukan upaya penggagalan pengambilalihan secara sepenuhnya, namun perumusan pasal yang kurang jelas dapat menyebabkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Jenis penelitian dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian hukum normatif. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah menganalisis upaya penggagalan pengambilalihan perusahaan di Indonesia secara mendalam dan komprehensif, serta menganalisis perumusan pasal yang dapat digunakan untuk menciptakan kepastian hukum mengenai upaya penggagalan pengambilalihan perusahaan. Kata Kunci: Penggagalan Pengambilalihan, Hukum Perusahaan, Takeover Defense, Penawaran Tender Sukarela ABSTRACT An effort of takeover defense in Indonesia is not clearly regulated in the Regulation of Financial Services Authority concerning Voluntary Tender, which does not give any legal certainty. According to the current regulation, the company as an acquiree is not allowed to entirely defend the takeover of the company, while the unclear formulation of a regulatory provision may lead to multi-interpretations and legal uncertainty. this research employed the normative-legal method, aiming to comprehensively analyze the effort to defend the takeover of a company in Indonesia and the formulation of the article used to assure legal certainty regarding the effort to defend the takeover. Keywords: takeover defense, corporate law, voluntary tender