Enno Sellya Agustina, Rachmi Sulistyarini, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email: ennosellya@student.ub.ac.id Abstrak Berdasarkan permasalahan yang ada di lapangan tentang pelaksanaan hukum adat Bali terhadap perkawinan sedarah pada Suku Bali, maka karya tulis ini bertujuan untuk : (1) Untuk menganalisis pelaksanaan hukum adat Bali terhadap perkawinan sedarah di Kecamatan Singosari, (2) Untuk menganalisis hambatan pelaksanaan hukum adat Bali terhadap perkawinan sedarah di Kecamatan Singosari. Dalam karya tulis ini penulis menggunakan metode yuridis empiris (sosial legal) serta dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis yang dimaksud adalah memahami norma hukum yang ada dalam konteks penerapannya di dalam kenyataan lapangan yang kemudian dianalisis dengan analisis deskriptif. Kemudian dengan analisis deskriptif penulis dapat menjawab permasalahan yang diangkat yaitu tentang pelaksanaan hukum adat Bali terhadap pelaksanaan perkawinan sedarah pada suku Bali. Dilihat dari permasalahan tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwasannya hukum adat Bali terhadap perkawinan sedarah tidak bisa berjalan sepenuhnya seiring dengan berjalannya waktu dan zaman. Kata kunci: Efektivitas, Hukum Adat Bali, Perkawinan Sedarah Abstract Departing from the problem of the adat law of Bali concerning the consanguine marriage of Bali people, this research aims to (1) analyze the enforcement of the adat law of Bali regarding consanguine marriage in the District of Singosari, (2) analyze the impeding factors of the enforcement of adat law regarding consanguine marriage in the District of Singosari. This research employed empirical juridical methods (socio-legal) and socio-juridical approaches to help understand the norm of law within the context of its implementation in reality. The data was analyzed based on a descriptive method to answer the research problems. The research discovers that consanguine marriage in Bali cannot be fully implemented in line with the current development. Keywords: effectiveness, adat law of Bali, consanguine marriage