Nurzaskia Ernita Puspa Dewi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FORMULASI PENGATURAN KONSEP GREEN LENDING DALAM MEWUJUDKAN PEMBIAYAAN BERKELANJUTAN OLEH BANK PADA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN Nurzaskia Ernita Puspa Dewi
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nurzaskia Ernita Puspa Dewi, Reka Dewantara, Moh. Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nurzaskiaernita@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mendeskripsikan dan mencari urgensi pengaturan mengenai konsep green lending kepada perusahaan Pertambangan dan mengetahui serta menemukan formulasi pengaturan konsep green lending kepada perusahaan pertambangan yang berkepastian hukum. Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik (POJK Keuangan Berkelanjutan) yang telah diterbitkan oleh OJK sebelumnya telah mengatur beberapa hal yaitu terkait Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan, TJSL, dan Laporan Keberlanjutan. Dalam hal ini, Peraturan Keuangan Berkelanjutan belum mengatur secara spesifik terkait green lending pada perusahaan pertambangan, yang dapat menghambat Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi dan berdampak pada perekonomian Indonesia, sehingga mengenai ketidaklengkapan aturan dan aturan pelaksanaannya perlu diteliti lebih lanjut. Sementara banyak Negara yang mengatur lebih lanjut mengenai green lending memiliki pengaturan yang jelas, seperti Uni Eropa. Formulasi pengaturan yang didapat penulis didasarkan pada perbandingan dengan regulasi Taxonomy Regulation di Uni Eropa dan beberapa negara lainnya mengenai pengaturan terkait green lending dan keuangan berkelanjutan seperti Cina, Bangladesh, Vietnam dan Colombia yang dibuat untuk mengklasifikasi investasi mana yang ramah lingkungan dan untuk mencegah greenwashing (tipuan praktik pemasaran hijau) atau dan membantu bank umum dan investor membuat pilihan yang lebih hijau. Kata Kunci: Pembiayaan Berkelanjutan, Perusahaan Pertambangan, Green Lending Abstract This research aims to analyze, describe, and study the urgency of regulation regarding the green lending concept for mining companies and to find the formulation of the regulation of this concept in mining companies with legal certainty. The Regulation of Financial Services Authority Number 51/POJK.03/2017 concerning the implementation of sustainable financing provided by lending services, issuers, and public companies (regarding the regulation of financial services authority concerning sustainable finance) was enacted by Financial Services Authority previously governing some matters regarding sustainable financing, social and environmental responsibilities, and sustainable reports. Sustainable financing regulation does not specifically regulate green lending in mining companies, and this weakness could hamper Indonesia from achieving the target of emission reduction affecting the Indonesian economy. This incompleteness, therefore, requires further investigation. On the other hand, several countries have already governed green lending with clear provisions, and one of them is European Union. The formulation of the regulation obtained is based on the comparison between Taxonomy Regulation in European Union and several other countries governing green lending and sustainable financing such as China, Bangladesh, Vietnam, and Colombia. This regulation was made to classify which investment is enviro-friendly and to stymie greenwashing (green market frauds) or/and to help public banks and investors make green choices. Keywords: sustainable financing, mining companies, green lending