Alma Chesya Jasmine, Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: alma_chesya@yahoo.com Abstrak Penelitian ini mengkaji permasalahan pada aspek perlindungan data kesehatan sebagai data pribadi spesifik yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan kesehatan berbasis sistem elektronik. Dimana, salah satu upaya hukum yang dapat mengakomodir perlindungan atas data kesehatan tersebut adalah dengan pencantuman Sertifikat Keandalan atau Trustmark pada laman layanan. Namun, hal tersebut belum dapat dilakukan akibat lemahnya regulasi yang mengatur dan ketiadaan Lembaga Sertifikasi Keandalan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, serta pendekatan konseptual. Setelah melakukan studi komparisi dengan Uni Eropa, pada akhirnya diperoleh hasil kajian bahwa sehubungan dengan transformasi digital kesehatan yang berkaitan erat dengan pemrosesan data kesehatan, maka Indonesia masih membutuhkan pengaturan mengenai standarisasi sertifikat keandalan kategori kebijakan privasi untuk dapat menciptakan keseragaman dan memaksimalkan perlindungan data kesehatan dalam penyelenggaraan Telemedicine. Kemudian, model pengaturan yang tepat bagi Lembaga Sertifikasi Keandalan di Indonesia dalam mewujudkan perlindungan data kesehatan ialah dengan menambahkan pengaturan mengenai sertifikat keandalan kategori kebijakan privasi atau ketentuan Data Protection Certification pada tatanan UU PDP. Kemudian, mengacu pada skema sertifikasi keandalan Uni Eropa yakni, Europrivacy, maka Indonesia perlu membentuk peraturan teknis pada tingkat Peraturan Menteri melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Lembaga Sertifikasi Keandalan untuk lebih lanjut menyusun kriteria dalam memberikan asesmen atau audit dalam mengeluarkan Sertifikat Keandalan yang terfokus pada bidang layanan tertentu, yang dalam penelitian ini ialah layanan kesehatan. Kata Kunci : Sertifikat Keandalan, Perlindungan Data Kesehatan, Telemedicine Abstract This research studies the issues regarding the aspect of health data protection as specific personal data in electronic system-based health services. Certification of reliability and Trustmark on the service page should be one of the legal measures that accommodate the protection of health data. However, this cannot be performed accordingly due to weak regulations and the absence of a reliability certification body in Indonesia. This research employed normative-juridical methods and statutory, comparative, and conceptual approaches. With the comparative study that took into account European Union, this research concludes that with the digital transformation of health closely related to the process of health data, Indonesia still requires regulatory provisions concerning the standardization of a reliability certificate in the category of the privacy policy in order to create uniformity and to maximize health data protection in Telemedicine. Furthermore, it is considered necessary to add a regulatory provision regarding the reliability certificate in the category of a privacy policy or the provision of Data Protection Certification in the structure of UU PDP. In terms of Europrivacy, Indonesia needs to initiate a technical regulation of the Minister of Communication and Information Technology concerning the Reliability Certification Body to further establish the criteria for performing an assessment or audit to issue the certificate of particular services, such as health services. Keywords: reliability certification, health data protection, telemedicine