Nabila Qulum Nuraini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PASAL 97 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS MENGENAI PENERAPAN PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) (STUDI KASUS DI PT SUSANTI MEGAH) Nabila Qulum Nuraini
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nabila Qulum Nuraini, Reka Dewantara, Zora Febriena Dwintia H.P. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nabilaqulum@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang direktur perusahaan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pasal 97 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan “Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1)”, sedangkan Pasal 92 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menyatakan “ Seorang direktur bertanggung jawab atas pengurusan kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan”. Namun, seringkali seorang direktur mengabaikan tanggung jawab dan itikad baik terhadap karyawannya terutama keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam hal pengelolaan perusahaan yang bersangkutan. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini mengkaji: 1) efektifitas Pasal 97 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Direksi Mengenai K3 di PT Susanti Megah, 2) permasalahan yuridis dan non yuridis dalam pelaksanaan Pasal 97 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam hal K3 di PT Susanti Megah, 3) langkah yang diambil PT Susanti Megah untuk mengatasi permasalahan yuridis dan non yuridis dalam implementasi Pasal 97 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam perkara K3 di PT Susanti Megah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data primer dan sekunder dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 97 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 belum dilaksanakan secara optimal dalam penerapan K3 di PT Susanti Megah karena permasalahan yuridis dan non yuridis. Namun, PT Susanti Megah telah melaksanakan upaya untuk mengatasi kendala yuridis dan non yuridis tersebut. Kata Kunci: tanggung jawab direksi, perseroan terbatas, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Abstract This research aims to find out the issue of the responsibility held by a company director regarding occupational safety and health (K3). Article 97 Paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 states “a director is held responsible for the management of a liability company” as intended in Article 92 paragraph (1), while Article 92 paragraph (1) of Limited Liability Law states “A director is responsible for the management of the interest of a company as per the objective and intention of the company”. However, a director often overlooks the responsibility and good faith for their employees especially for their occupational safety and health (K3) in terms of the management of the company concerned. Departing from this problem, this research investigates 1) the effectiveness of Article 97 Paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies regarding the implementation of the responsibility of the director regarding the K3 in PT Susanti Megah, 2) juridical and non-juridical problems in the implementation of Article 97 Paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies in the case of K3 in PT Susanti Megah, 3) the measures taken by PT Susanti Megah to tackle juridical and non-juridical problems in the implementation of Article 97 Paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies in the case of K3 in PT Susanti Megah. This research employed empirical-juridical methods. Primary and secondary data were analyzed using a descriptive-qualitative technique. The results reveal that Article 97 Paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 has not been optimally implemented in terms of the application of K3 in PT Susanti Megah due to both juridical and non-juridical issues. Keywords: responsibility of director, limited liability company, occupational safety and health (K3)