Cahyo Sucipto
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Pengelolaan Zakat pada Program Beasantri di Lembaga Baznas Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Dina Agustina; Cahyo Sucipto; Teguh Djatmiko
JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah) Vol 3 No 1 (2023): Jammiah (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah)
Publisher : STIE Syariah Indonesia Purwakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37726/jammiah.v3i1.479

Abstract

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Dalam hal ini BAZNAS Kabupaten Purwakarta membuat salah satu program pendistribusian zakat untuk membantu dalam proses pendidikan yang bernama Program Beasantri. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi pengelolaan zakat pada program beasantri di lembaga Baznas Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. Hasil penelitian ini dapat disimpulakan bahwa BAZNAS Kabupaten Purwakarta sudah melakukan tugasnya dengan baik dengan memberikan hasil dari dana zakat kepada mustahik yaitu santri yang sedang mondok dan berasal dari keluarga tidak mampu yang merupakan warga masyarakat Kabupaten Purwakarta dengan memberikan uang saku setiap bulannya bagi santri yang sudah dinyatakan lulus pada program beasantri. Terbukti dari tahun 2018-2021 terdapat peningkatan yang signifikan Berdasarkan data BAZNAS Kabupaten Purwakarta pada tahun 2018 tercatat ada 63 mustahik dengan jumlah total dana zakat yang diberikan sebesar Rp. 15.750.000, pada tahun 2019 ada 100 mustahik dengan jumlah total dana sebesar Rp. 25.000.000, pada tahun 2020 ada 150 mustahik dengan jumlah total dana sebesar Rp. 45.000.000 dan pada tahun 2021 ada 225 mustahik dengan jumlah total dana zakat sebesar Rp. 67.500.000.