Pandemi Covid-19 yang melanda tanah air menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah karena telah memberikan dampak negatif di berbagai bidang, terutama perekonomian Indonesia. Apalagi adanya kondisi karantina/lockdown dan kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 seperti social distancing, adanya PSBB serta PPKM yang membatasi pergerakan masyarakat dan menyebabkan aktivitas masyarakat relatif melambat dan menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Belum lagi banyaknya kegiatan usaha yang harus ditutup akibat Pandemi Covid-19. Hal tersebut memicu penulis untuk mengetahui apakah Pandemi Covid-19 berdampak pada tingkat efektifitas, efisiensi dan kontribusi pada Penerimaan Izin, Persetujuan dan Denda Administrasi dari AP, KAP, serta organisasi akuntan lainnya sebagai pelaku usaha dan penyedia jasa akuntansi. Penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat efektivitas Penerimaan Perizinan, Persetujuan, dan Denda Administratif Terkait Praktik Akuntan Publik pada unit PPPK secara keseluruhan selama tahun 2019-2021 berada pada kondisi Sangat Efektif karena mampu merealisasikan penerimaan melebihi target anggaran yang ada. Sedangkan tingkat efisiensi Penerimaan Perizinan (57,67%) dan Penerimaan Denda Administratif (58,02%) secara keseluruhan mencapai kondisi yang tidak efisien (diatas 50%). Sedangkan efisiensi Penerimaan Persetujuan (2,24%) termasuk ke kategori yang sangat efisien. Secara keseluruhan pada tahun 2019-2021, Penerimaan Perizinan merupakan sumber penerimaan yang memiliki kontribusi paling besar dan baik terhadap PNBP PPPK, karena mampu memberikan kontribusi penerimaan mendekati 48%.