Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEJABAT YANG MELAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ORANG SEBAGAI TINDAK PIDANA PENYIKSAAN SEKSUAL MENURUT PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Vanya Meryam Notanubun; Noldy Mohede; Herlyanty Y.A. Bawole
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penyiksaan seksual dalam Pasal 11 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana pengenaan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penyiksaan seksual dalam Pasal 11 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu: Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat; Melakukan kekerasan seksual terhadap orang; Dengan tujuan: intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga; persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya; dan/atau mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/atau seksual dalam segala bentuknya; di mana kekerasan seksual dalam pasal ini mencakup baik perbuatan seksual secara fisik maupun perbuatan seksual secara nonfisik. 2. Pengenaan pidana terhadap pelaku diputuskan oleh hakim untuk memilih apakah akan mengenakan pidana secara alternatif antara pidana penjara atau pidana denda, atau mengenakan pidana secara kumulatif yaitu mengenakan pidana penjara dan juga pidana denda. Kata kunci: Pejabat Yang Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Orang, Tindak Pidana, Penyiksaan Seksual. Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS DAN INTEGRITAS BAGI PETUGAS IMIGRASI DALAM MELAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM IMIGRASI DI KOTA MANADO Regita Takapente; Noldy Mohede; Mario Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengawasan dan pemeriksaan pejabat imigrasi menurut prinsip akuntabilitas dan integritas terhadap warga negara asing yang masuk keluar wilayah Kota Manado dan bagaimana penegakan hukum oleh Pejabat Imigrasi di Kota Manado jika didapati warga negara asing melakukan pelanggaran keimigrasian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk pengawasan keimigrasian adalah warga negara Indonesia yang berada di dalam ataupun di luar Wilayah Indonesia dan warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia. Terhadap orang asing pengawasan dibidang Keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip selektif (selective policy). Pengawasan keimigrasian terhadap orang asing dilakukan pada saat Permohonan visa; Masuk atau keluar Wilayah Indonesia; Pemberian Izin Tinggal; Berada dan melakukan kegiatan di Wilayah Indonesia. Pengawasan terhadap orang asing meliputi dua jenis yaitu pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. 2. Dalam keimigrasian penegakan hukum terlaksana melalui 2 cara yakni melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan melakukan proses hukum Justitia menurut Hukum Acara Pidana. Kata kunci: Penerapan Prinsip Akuntabilitas dan Integritas, Petugas Imigrasi, Penegakan Hukum Imigrasi, Di Kota Manado