Agus Kasiyanto
Narotama University Surabaya, East Java, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

THE EFFORTS OF PREVENTING BRIBERY AND GRATIFICATION AT THE LAND OFFICE Agus Kasiyanto; Sri Wahyu Jatmikowati
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 8 No 1 (2023): MAINTAINING THE CONSTITUTIONAL RIGHTS TO CREATE A BETTER SOCIETY
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/petita.v8i1.165

Abstract

Bribery can be interpreted as facilitating money for certain interests. Gratuity is a gift in a broad sense, including giving money, goods, rebates (discounts), commissions, interest-free loans, travel tickets, lodging facilities, tours, free medical treatment, and other facilities (within the country or abroad) using electronic or without electronic means). Bribery and gratuity occurred in the Land Agency, fo example the sting operation at the Sorong City Land Agency, is the tip of the iceberg, caused by many factors. Therefore, prevention efforts can be started from oneself. Building an Anti-Bribery Management System [ABMS] and the Gratuity Control Unit [GCU] at the Land Agency and the support from Notary/Land Deed Officials (Notaris-PPAT) who runs their business free from Bribery and Gratuity are another efforst. These efforts are expected to be able to create a Land Agency who serve the public with integrity and free from corruption. Abstrak: Suap diartikan secara lebih sederhana, yaitu uang pelicin atau alat sogok untuk kepentingan tertentu. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya (baik yang diterima didalam negeri, maupun diluar negeri, dan baik yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik). Suap dan Gratifikasi yang tumbuh subur di Kantor Pertanahan, sebagaimana pernah terjadi Operasi Tangkap Tangan [OTT] di Kantor Pertanahan Kota Sorong merupakan puncak gunung es, yang disebabkan banyak faktor, oleh karena itu upaya pencegahannya bisa dimulai dari diri sendiri, membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan [SMAP] pada Kantor Pertanahan, dan Unit Pengendaliann Gartifikasi [UPG] yang dibuat serta diterapkan pada internal Kantor Pertanahan, serta adanya dukungan dari Notaris-PPAT yang menjalankan bisnisnya secara bebas dari Suap dan Gratifikasi. Upaya tersebut kedepan diharapkan dapat mewujudkan Kantor Pertanahan yang berintegritas, bebas korupsi, dan melayani. Kata Kunci: Suap dan Gratifikasi, Badan Pertanahan, Tindak Pidana Korupsi