Adit Setiawan
Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Jasa Kontruksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta Adit Setiawan
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 14 No 01 (2021): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 14 No 01 Tahun 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi pengadaan barang dan jasa adalah yang paling lumrah dan mudah. Korupsi tipe ini masih konvensional. Bukan yang benar-benar canggih, dalam hal ini dilakukan dengan cara seperti penggelembungan harga (markup), penyalahgunaan kewenangan. Penelitian tentang “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Jasa Konstruksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta” sebagai penelitian yang termasuk dalam penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitiannya 1) Pertanggungjawaban tindak pidana korupsi pada bidang Jasa Konstruksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, berdasarkan putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Yyk, Terdakwa Satriawan Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” dalam dakwaan Alternatif Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan serta ditetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. 2) Kebijakan formulasi undang- undang tindak pidana korupsi yang akan datang dalam penegakan hukuman tindak pidana korupsi bidang jasa konstruksi dilandasi ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 17 PP No. 27 Tahun 1983 jo. Pasal 26 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 44 ayat (4) serta Pasal 50 ayat 1, 2, 3. Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mengatur perihal faktor pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku korupsi, yakni berupa pidana mati. Faktor dimaksud diungkapkan dengan frase “keadaan tertentu”. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi