Itsbat Nikah merupakan upaya untuk mengesahkan suatu perkawinan yang sudah dilangsungkan secara syariat agama namun belum dicatatkan atau sudah dicatatkan tetapi bukti pencatatannya hilang atau musnah. Dengan pencatatan perkawinan tersebut maka mereka akan mendapatkan bukti yang kuat tentang perkawinan yang telah dilangsungkan. Pembahasan dalam tulisan ini adalah mengenai persyaratan apa yang harus dipenuhi dalam pengajuan Itsbat nikah dan bagaimana prosedur pengajuan Itsbat nikah. Sifatnya penelitian ini adalah deskriptif analitis melalui metode pendekatan yuridis normatif dan data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengajuan Itsbat Nikah setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan permohonan Itsbat nikah tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan (4). Penetapan Itsbat Nikah akan dikabulkan oleh hakim pengadilan agama manakala terpenuhinya syarat-syarat tersebut. Dengan dikabulkannya permohonan Itsbat Nikah maka perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama dapat dimintakan dicatatkan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada KUA kecamatan yang mewilayahinya dengan membawa salinan penetapan untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah.