This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
MARIETHA LISA ROKUVAWATI NIM. A1012191210
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PENERIMA FASILITAS DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH HANDPHONE (HP) DI MEGAZIP KOTA PONTIANAK MARIETHA LISA ROKUVAWATI NIM. A1012191210
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTThe presence of communication tools in the form of mobile phones (HP) has contributed a lot in everyday life. Megazip is here to provide convenience, namely by providing Murabahah financing services with a fairly long period of 12 months and a minimum Down Payment of 15% of the price of the goods with an administration fee of only IDR 149,000 (One hundred Forty Nine Thousand Rupiah). Megazip cooperates with shops that have signed a Memorandum of Understanding (MoU) approved by the head office based in Jakarta.The method used in this study is an empirical legal research method that describes an object under study through data or samples that have been collected both in the form of theory and in the form of implementation practice from the results of field research. The data collection technique used was a direct communication technique by interviewing the Head of the Megazip Branch in Pontianak City and an indirect communication technique by distributing questionnaires to recipients of the Megazip facility in Pontianak City.The research results obtained in the Murabahah financing agreement between the recipient of the facility and the provider of the facility are that both parties have implemented the agreement in accordance with the legal terms of an agreement. However, over time, obstacles arise because the recipient of the facility does not carry out the contents of the agreement or financing contract. Factors causing the recipient of the facility not to carry out the contents of the agreement or financing contract are because they no longer have a permanent job or their business has decreased and other urgent needs, so that the recipient of the facility cannot pay installments every month. Legal consequences arising from non-performance of obligations by the recipient of the facility, namely submitting collateral items voluntarily in accordance with the provisions contained in the agreement or contract of murabahah financing. Efforts made by the facility provider are to provide a warning letter or notification letter to pay the remaining principal, interest and fines to the recipient of the facility.  Keywords: Financing Agreement, Payment, Default  ABSTRAK Kehadiran alat komunikasi dalam bentuk Handphone (HP) telah banyak memberikan kontribusi dalam kehidupan sehari-hari. Megazip hadir dengan memberikan kemudahan yaitu dengan cara memberikan pelayanan pembiayaan Murabahah dengan jangka waktu yang cukup panjang yaitu 12 bulan serta minimal Down Payment 15% dari harga barang dengan biaya administrasi hanya Rp.149,000 (Sertus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Megazip bekerjasama denga took-toko yang sudah terikat Memorandum of Understanding (MoU) yang disetujui oleh kantor pusat yang berkedudukan di Jakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu menggambarkan suatu objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah dikumpulkan baik dalam bentuk teori maupun dalam bentuk praktek pelaksanaan dari hasil penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu Teknik komunikasi langsung dengan wawancara kepada Kepala Cabang Megazip di Kota Pontianak dan teknik komunikasi tidak langsung dengan cara penyebaran angket atau kuesioner kepada penerima fasilitas Megazip di kota Pontianak. Hasil Penelitian yang didapat dalam perjanjian pembiayaan Murabahah antara penerima fasilitas dan pemberi fasilitas yaitu kedua belah pihak telah melaksanakan perjanjian sesuai dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Namun seiring berjalannya waktu timbul hambatan dikarenakan penerima fasilitas tidak melaksanakan isi dari perjanjian atau akad pembiayaan tersebut. Faktor penyebab penerima fasilitas tidak melaksanakan isi dari perjanjian atau akad pembiayaan tersebut dikarenakan sudah tidak lagi memiliki pekerjaan tetap atau usaha mengalami penurunan dan kebutuhan lain yang mendesak, sehingga penerima fasilitas tidak dapat membayar angsuran setiap bulannya. Akibat Hukum yang timbul dari tidak dilaksanakannya kewajiban oleh penerima fasilitas yaitu melakukan penyerahan barang jaminan secara sukarela sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian atau akad pembiayaan Murabahah. Upaya yang dilakukan oleh pemberi fasilitas adalah memberikan surat peringatan atau surat pemberitahuan untuk membayar sisa pokok hutang, bunga dan denda kepada penerima fasilitas.   Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan, Pembayaran, Wanprestasi