ABSTRACTInterfaith marriages generally have the potential to cause legal problems. Both for husband and wife, as well as for third parties, in this case children. However, despite causing problems, the practice of interfaith marriage still occurs in Indonesian society. This happens because of the high interaction of citizens in Indonesia, whose citizens are plural. In practice, there are several ways to deal with interfaith marriages, one of which is to ask for a court decision. From the explanation above, the researcher formulates the problem as follows "What are the Legal Considerations of the District Court in Case No.12/Pdt.P/2022/PN PTK Based on the Marriage Law Number 1 of 1974". In this study, the main objective of the researcher was to analyze the judge's considerations in imposing or granting interfaith marriage requests. This study uses normative legal methods, with data sources using secondary data from Pontianak District Court decisions. The research results show that: (1). Judges' considerations can be divided into two, namely considerations from a social perspective and considerations from a legal perspective (2). According to him, the judge emphasized that the Marriage Law No. 1/1974 did not clearly regulate interfaith marriages. Responding to this phenomenon, the government is obliged to cover people who will carry out interfaith marriages, considering that a pluralistic society where interaction between humans is very high makes the phenomenon of interfaith marriage unavoidable.Keywords ; Interfaith Marriage, Marriage Law. ABSTRAKPerkawinan beda agama pada umumnya berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Baik untuk suami istri, maupun untuk pihak ketiga, dalam hal ini anak-anak. Namun, meski menimbulkan masalah, praktik perkawinan beda agama masih terjadi di masyarakat Indonesia. Hal ini terjadi karena tingginya interaksi warga negara di Indonesia yang warga negaranya majemuk. Dalam praktiknya, ada beberapa cara untuk menangani perkawinan beda agama, salah satunya adalah dengan meminta putusan pengadilan. Dari penjelasan di atas, maka peneliti merumuskan masalah sebagai berikut “Bagaimana Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Dalam Perkara No.12/Pdt.P/2022/PN PTK Berdasarkan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974”. Dalam penelitian ini, tujuan utama peneliti adalah menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan atau mengabulkan permohonan nikah beda agama. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan sumber data menggunakan data sekunder dari putusan Pengadilan Negeri Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Pertimbangan hakim dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pertimbangan ditinjau dari segi sosial dan pertimbangan ditinjau dari segi hukum (2). Menurutnya, hakim menegaskan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara jelas perkawinan beda agama. Menyikapi fenomena tersebut, pemerintah berkewajiban untuk menutup masyarakat yang akan melakukan perkawinan beda agama, mengingat masyarakat yang majemuk dimana interaksi antar manusia sangat tinggi membuat fenomena perkawinan beda agama tidak dapat dihindari.Kata kunci ; Perkawinan Beda Agama, Undang-undang Perkawinan.