Lidya Imelda Rachmat
Universitas Tarumanagara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Hak Cipta Musisi Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata Lidya Imelda Rachmat
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 04 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i04.297

Abstract

Setiap manusia memiliki jiwa seni sejak lahir namun dengan seni yang berbeda. Seni itu tidak hanya tentang gambar dan lukisan saja melainkan musik juga adalah seni melalui musik kita dapat merasakan ketenangan dalam jiwa serta menghilangkan jenuh disaat kita sedang bosan. Maka dari itu di Indonesia mempunyai Perlindungan hukum hak cipta pada musik dan lagu bertujuan untuk perlindungan hukum bagi musisi atas hak cipta dalam pembayaran royalti serta penyelesaian sengketa terhadap penggunaan karya lagu tanpa membayar royalti, namun masih banyak para pelaku seni yang masih membawakan lagu para musisi atas hak cipta nya tanpa membayar royalti. Maka dari itu, baiknya para musisi mempunyai perjanjian kerja sama agar sama – sama merasa diuntungkan.
Sistem Hukum Adat Dayak Mualang Butang Dalam Kajian Aspek Hukum dan Budaya Lidya Imelda Rachmat
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 11 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i11.734

Abstract

Masyarakat Dayak, yang mendiami wilayah tertentu, eksis dalam suatu konteks dengan sistem sosial, institusi, adat istiadat, dan hukum adat yang beragam. Hukum adat Dayak Mualang terdiri dari berbagai jenis atau hierarki, yang mencakup peraturan-peraturan yang mengatur perilaku manusia serta pengelolaan tanah dan sumber daya alam. Bagi masyarakat Dayak Mualang, hukum adat memiliki karakter sakral yang tinggi. Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran terhadap hukum adat, semua pelanggar harus tunduk pada hukuman biasa yang melibatkan "ekor" sebagai bentuk sanksi. Dalam perspektif Dayak Mualang, istilah "Saba" digunakan untuk merujuk pada sanksi adat tersebut.