This Author published in this journals
All Journal Jurnal Keperawatan
Muh. Ryman Napirah
Fakultas Kesehatan Msyarakat, Universitas Tadulako

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Penanggulangan Pasung pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Nur’Aini Nur’Aini; Ernawaty Ernawaty; Muh. Ryman Napirah
Jurnal Keperawatan Vol 15 No 3 (2023): Jurnal Keperawatan: September 2023
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kendal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah angka pemasungan mengalami peningkatan pada tahun 2018 tercatat 233 orang dimana pada tahun sebelumnya tercatat 127 orang. Adapun data pemasungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala tercatat 12 orang pada 2018 dan 11 orang pada 2019 yang mana jumlah tersebut menyebar pada empat wilayah puskesmas dengan rincian pada Puskesmas Balukang terdapat dua orang, pada Puskesmas Delatope terdapat 2 orang, pada Puskesmas Tambu terdapat tiga orang, serta jumlah tertinggi pada Puskesmas Lembasada sebanyak empat orang. Tujuannya adalah mencari tahu dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi dalam Penerapan Permenkes Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Pemasungan pada ODGJ. Jenis penelitian ini kualitiatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun teknik yang dipilih dalam penentuan informan yaitu purposive sampling. Pada penelitian ini informannya berjumlah enam orang. Data dikumpulkan menggunakan triangulasi teknik yaitu observasi, dokumentasi, dan wawancara mendala. menunjukkan Dimensi Komunikasi masih terkendala, karena kurangnya melakukan advokasi dan sosialisasi, dan dalam penyampaian informasi sasarannya belum merata. Dimensi Sumber daya berdasarkan kuantitas dan kualitas belum terpenuhi dengan baik. Dimensi Disposisi dalam kategori baik, namun belum terdapat intensif. Dimensi Struktur Birokrasi dalam kategori cukup baik, namun masih diperlukan peningkatan peran dari antar lintas sektor. Adapun saran bagi setiap puskesmas untuk melakukan perbaikan dalam hal manajemen dan standard operasionalnya sebagaimana peraturan dalam Permenkes Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).