Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan gambaran terkait peran Komisi Yudisial dalam penerapan hukum acara pidana penggabungan gugatan ganti kerugian oleh hakim dalam perkara tindak pidana korupsi dengan mengangkat studi kasus Putusan Tindak Pidana Korupsi: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, serta memberikan gambaran terkait penguatan kapasitas hakim dalam penerapan hukum acara pidana sebagai wujud profesionalitas Hakim. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangan-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan studi kasus (case approach). Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yakni merupakan bahan hukum yang diperoleh dari putusan Hakim, peraturan perundangan-undangan yang memiliki relevansi dengan penelitian ini, bahan hukum sekunder dari studi kepustakaan berupa jurnal hukum, skripsi, dan laporan lainnya yang mendukung penelitian ini, dan bahan hukum tersier berupa bahan bukum yang akan menunjang bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia dan bahan lainnya khususnya terkait dengan peranan komisi yudisial dalam pengawasan Hakim dan konseptual hukum acara pidana penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Metode pengumpulan data yakni dilakukan dengan wawancara, dan pengumpulan bahan pustaka. wawancara dilakukan di Komisi Yudisial untuk mendapatkan data yang relevan dengan studi kasus yang diangkat oleh penulis. Dalam menyusun dan menganalisis data, digunakan cara berpikir deduktif (deductive reasoning). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komisi Yudisial berperan dalam memeriksa pelangaran kode etik terhadap penyimpangan penerapan hukum acara pidana penggabungan gugatan ganti kerugian terkait tindak pidana korupsi, serta penguatan kapasitas hakim diperlukan untuk mengatasi adanya penyimpangan hukum acara oleh hakim.