Pemerintah Indonesia membuat kebijakan untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah Kota Probolinggo juga melakukan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanggulangan wabah Covid-19 di Kota Probolinggo khususnya di daerah Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini ditinjauan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang diterapakan di Kota Probolinggo. Jika dilihat dari segi lingkungan masih belum efektif karena menurut evaluasi sementara, masih banyak terjadi pelanggaran PPKM Darurat di Wilayah Kota Probolinggo. Beberapa faktor yang menyebabkan belum berjalan dengan efektif yaitu faktor hukum khususnya dalam pemberian sanksi, faktor masyarakat yang belum patuh dan budaya. Penerapan kebijakan PPKM Darurat juga belum berhasil sepenuhnya sebab banyak masyarakat yang masih acuh terhadap kebijakan yang diterapkan. Kata kunci : Covid-19, Kebijakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).