Riski Syandri Pratama
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPS LKPP) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Riski Syandri Pratama
Jurnal Pengadaan Barang dan Jasa Vol. 2 No. 1 (2023): Jurnal Pengadaan Barang dan Jasa, Edisi April 2023
Publisher : Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55961/jpbj.v2i1.32

Abstract

Pada dasarnya hukum bergerak dinamis seiring dengan perkembangan kehidupan sosial budaya yang terjadi di era sekarang, dengan demikian hukum harus dapat memberikan ruang gerak terhadap perubahan (tempora mutantur, nos et mutamurin Illis), dan bukan sebaliknya. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP atau LPS LKPP bertujuan untuk mengasistensi pelaku pengadaan dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam sengketa kontrak yang terjadi dengan pihak kedua yaitu Penyedia Barang/Jasa. Penyelesaian permasalahan kontrak PBJ termasuk dalam ranah persoalan perdata, dalam hal ini dapat dilakukan secara litigasi dan non-litigasi. Melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan dapat mengefektifkan pemeriksaan yang dilakukan secara sederhana tidak berbelit-belit, tidak terikat pada suatu aturan yang formal, bersifat sukarela, waktu singkat dan biaya lebih murah.