Tesa Rosmala
Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Akad Murabahah Bil Wakalah terhadap Praktik Penerapan Marjin dalam Akad Praktik Pinjam-Meminjam Tesa Rosmala; Neng Dewi Himayasari
Jurnal Riset Perbankan Syariah Volume 1, No. 2, Desember 2022, Jurnal Riset Perbankan Syariah (JRPS)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (353.573 KB) | DOI: 10.29313/jrps.v1i2.1570

Abstract

Abstract. Borrowing make it easier for humans to help each other. This study aims to describe the practice bank credit at X Syariah in the Ujung Jaya area, Sumedang Regency and to explain how murabahah bil wakalah contracts on the application of margins in lending and borrowing contracts. Syafi'iyyah and Hanabilah says, murabahah is a sale and purchase at a cost plus a profit of one dirham for every ten. The researcher uses a qualitative method with a descriptive analysis approach. The results from the research are: bank credit for business capital specifically for underprivileged mothers, the payment system is every 2 weeks, the profit sharing system is the margin has been determined at the beginning of 30% debtors are required to save called Wadiah savings of 10% of the loan. Margin application is allowed as long as it does not conflict with Islamic law. The DSN-MUI fatwa on Murabahah explains that the application of margin is allowed and according to the Qur'an and Hadith explains that murabahah financing is allowed for profit with the agreement of both parties, namely the Bank and the customer without any coercion. Abstrak. Praktek Pinjam meminjam adalah memudahkan manusia dalam usaha tolong-menolong. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktek pinjam-meminjam pada X Syariah di daerah Ujung Jaya Kabupaten Sumedang dan menjelaskan bagaimana tinjauan akad murabahah bil wakalah terhadap penerapan marjin dalam akad pinjam-meminjam pada Bank X Syariah di daerah Ujung Jaya Kabupaten Sumedang. Menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, murabahah adalah jual beli dengan harga pokok ditambah keuntungan satu dirham pada setiap sepuluh dinar. Peneliti menggunakan Metode Kualitatif dengan pendekatan analisis deskriftif. Hasil penelitian yang didapatkan dari penelitian adalah: pinjam-meminjam untuk modal usaha dikhusukan kepada ibu-ibu prasejahtera, sistem pembayarannya 2 minggu sekali, sistemnya bagi hasil yaitu margin sudah ditentukan di awal sebesar 30% debitur diwajibkan untuk menabung yang dinamakan Tabungan wadiah sebesar 10% dari pinjaman tersebut. Penerapan Marjin diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Fatwa DSN-MUI tentang Murabahah menjelaskan bahwa penerapan margin diperbolehkan dan menurut Al-Qur’an dan Hadist menjelaskan bahwa pembiayaan murabahah diperbolehkan adanya keuntungan dengan kesepakatan kedua belah pihak yaitu Bank dan nasabah tanpa adanya paksaan.
Tinjauan Akad Murabahah Bil Wakalah terhadap Praktik Penerapan Marjin dalam Akad Praktik Pinjam-Meminjam Tesa Rosmala; Neng Dewi Himayasari
Jurnal Riset Perbankan Syariah Volume 1, No. 2, Desember 2022, Jurnal Riset Perbankan Syariah (JRPS)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrps.v1i2.1570

Abstract

Abstract. Borrowing make it easier for humans to help each other. This study aims to describe the practice bank credit at X Syariah in the Ujung Jaya area, Sumedang Regency and to explain how murabahah bil wakalah contracts on the application of margins in lending and borrowing contracts. Syafi'iyyah and Hanabilah says, murabahah is a sale and purchase at a cost plus a profit of one dirham for every ten. The researcher uses a qualitative method with a descriptive analysis approach. The results from the research are: bank credit for business capital specifically for underprivileged mothers, the payment system is every 2 weeks, the profit sharing system is the margin has been determined at the beginning of 30% debtors are required to save called Wadiah savings of 10% of the loan. Margin application is allowed as long as it does not conflict with Islamic law. The DSN-MUI fatwa on Murabahah explains that the application of margin is allowed and according to the Qur'an and Hadith explains that murabahah financing is allowed for profit with the agreement of both parties, namely the Bank and the customer without any coercion. Abstrak. Praktek Pinjam meminjam adalah memudahkan manusia dalam usaha tolong-menolong. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktek pinjam-meminjam pada X Syariah di daerah Ujung Jaya Kabupaten Sumedang dan menjelaskan bagaimana tinjauan akad murabahah bil wakalah terhadap penerapan marjin dalam akad pinjam-meminjam pada Bank X Syariah di daerah Ujung Jaya Kabupaten Sumedang. Menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, murabahah adalah jual beli dengan harga pokok ditambah keuntungan satu dirham pada setiap sepuluh dinar. Peneliti menggunakan Metode Kualitatif dengan pendekatan analisis deskriftif. Hasil penelitian yang didapatkan dari penelitian adalah: pinjam-meminjam untuk modal usaha dikhusukan kepada ibu-ibu prasejahtera, sistem pembayarannya 2 minggu sekali, sistemnya bagi hasil yaitu margin sudah ditentukan di awal sebesar 30% debitur diwajibkan untuk menabung yang dinamakan Tabungan wadiah sebesar 10% dari pinjaman tersebut. Penerapan Marjin diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Fatwa DSN-MUI tentang Murabahah menjelaskan bahwa penerapan margin diperbolehkan dan menurut Al-Qur’an dan Hadist menjelaskan bahwa pembiayaan murabahah diperbolehkan adanya keuntungan dengan kesepakatan kedua belah pihak yaitu Bank dan nasabah tanpa adanya paksaan.