Vonny A. Wongkar, Vonny A.
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Wongkar, Vonny A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i9.18944

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan, bahwa sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap anak dapat dijatuhkan kepada pengurus korporasi.  Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda sesuai dengan pidana denda yang telah diatur dalam jenis-jenis perbuatan pidana sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kata Kunci: sanksi pidana, korporasi, perlindungan anak.
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELIBATKAN ANAK DALAM PERDAGANGAN ALKOHOL DAN ZAT ADIKTIF Wongkar, Vonny A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i4.18945

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam perdagangan alkohol dan zat adiktif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Sanksi pidana terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya merupakan bagian dari pengakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi pihak lain tidak melakukan perbuatan yang sama. Ancaman sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.  Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga).  Kata Kunci : sanksi pidana, perdagangan alcohol, zat adiktif