p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Jessica Voges
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN HUKUM KOMPETENSI YURISDIKSI PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KONEKSITAS DITINJAU DARI UU NOMOR 8 TAHUN 1981 Jessica Voges
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pemeriksaan tindak pidana koneksitas itu dalam KUHAP dan bagaimana pelaksanaan tentang kompetensi yurisdiksi pengadilan terhadap tindak pidana koneksitas menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Proses pelaksanaan pemeriksaan terhadap perkara koneksitas dilakukan berdasarkan beberapa tahap yaitu penyidikan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan oleh suatu tim tetap yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Kehakiman yang terdiri dari POLRI, POM (Polisi Militer) dan Oditur/Oditur Militer Tinggi. Dimana cara bekerja dari tim tetap ini disesuaikan berdasarkan tugas dan wewenang dari masing-masing unsur dalam tim. 2. Kompetensi Yurisdiksi Pengadilan (Kewenangan Mengadili) terhadap perkara koneksitas menurut KUHAP ditentukan dari hasil penelitian Bersama yang dilakukan oleh jaksa/jaksa tinggi dan oditur/oditur militer tinggi dengan melihat titikberat kerugian yang ditimbulkan, jika lebih merugikan kepentingan umum maka diadili pada pengadilam umum dan sebaliknya apabila lebih merugikan kepentingan militer maka diadili pada pengadilam militer. Dengan pelaksanaan pada persidangan dilakukan oleh majelis hakim dengan ketua yang ditentukan berdasarkan pengadilan mana yang berwenang serta hakim anggota yang terdiri dari Lembaga peradilan umum dan militer secara berimbang.
KAJIAN HUKUM KOMPETENSI YURISDIKSI PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KONEKSITAS DITINJAU DARI UU NOMOR 8 TAHUN 1981 Jessica Voges
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pemeriksaan tindak pidana koneksitas itu dalam KUHAP dan bagaimana pelaksanaan tentang kompetensi yurisdiksi pengadilan terhadap tindak pidana koneksitas menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Proses pelaksanaan pemeriksaan terhadap perkara koneksitas dilakukan berdasarkan beberapa tahap yaitu penyidikan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan oleh suatu tim tetap yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Kehakiman yang terdiri dari POLRI, POM (Polisi Militer) dan Oditur/Oditur Militer Tinggi. Dimana cara bekerja dari tim tetap ini disesuaikan berdasarkan tugas dan wewenang dari masing-masing unsur dalam tim. 2. Kompetensi Yurisdiksi Pengadilan (Kewenangan Mengadili) terhadap perkara koneksitas menurut KUHAP ditentukan dari hasil penelitian Bersama yang dilakukan oleh jaksa/jaksa tinggi dan oditur/oditur militer tinggi dengan melihat titikberat kerugian yang ditimbulkan, jika lebih merugikan kepentingan umum maka diadili pada pengadilam umum dan sebaliknya apabila lebih merugikan kepentingan militer maka diadili pada pengadilam militer. Dengan pelaksanaan pada persidangan dilakukan oleh majelis hakim dengan ketua yang ditentukan berdasarkan pengadilan mana yang berwenang serta hakim anggota yang terdiri dari Lembaga peradilan umum dan militer secara berimbang.