Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

Implementasi Dasar Keadilan Dan Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Vicky Roland Manus; Selviani Sambali; Yumi Simbala
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menentukan penerapan dasar keadilan dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui perkembangan perlindungan hukum korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, di mana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder. Penerapan dasar keadilan dalam sistem peradilan pidana sebagai instrumen dasar proses penemuan fakta yang harus dilakukan secara adil dan patut bagi semua pihak. Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum berpegang kepada regulasi atau aturan-aturan hukum yang berlaku untuk tidak memidanakan orang dengan melalui penegakan, kecuali kepada pelaku perbuatan melanggar hukum (kejahatan) yang dinyatakan bersalah melanggar hukum oleh hakim dalam persidangan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945, Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian akan dan pasti menjunjung martabat hak asasi manusia, melindungi warganya dari segala ancaman, serta perlakuan yang tidak adil.Penyelenggaraan sistem peradilan pidana dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh perubahan fundamental, yakni perubahan retributive justice (keadilan retributif) dan restorative justice (keadilan restoratif) terutama hal ini kepada korban kejahatan (keluarganya), dari kedua konsep dasar hukum pidana (materiil dan formil).Dalam penerapan pidana sangat berpeluang terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh penegak hukum. Hal ini terlihat dalam peristiwa kejahatan atau pelanggaran hukum, korban kurang mendapatkan perlindungan (hak-haknya) dalam KUHP maupun KUHAP. Kata Kunci: Keadilan, Perlindungan Korban, Sistem Peradilan Pidana;
Problematika Hukum Penyelesaian Sengketa Terhadap Diskriminasi Hak Pekerja Wanita Pada Persyaratan Kerja Di Pasar Swalayan Karamoy, Roy V.; Simbala, Yumi; Gosal, Vecky
Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat Vol. 9 No. 2 (2024)
Publisher : Lembaga Dakwah dan Pembangunan Masyarakat Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (LDPM UCY)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47200/jnajpm.v9i2.2427

Abstract

This research was conducted with the aim of finding out how to resolve disputes regarding discrimination against the rights of female workers in terms of employment in supermarkets. The two problems are the application of employment requirements to the rights of female workers and the prevention of discrimination in law. All of this is reviewed from Law No. 13 of 2003 concerning Manpower (UUTK) and Law No. 2 of 2004 concerning the Settlement of Industrial Relations Disputes (UUPPHI). By utilizing empirical legal research methods with designated informants. Discrimination of the rights of female workers in terms of employment in supermarkets can occur. All legal efforts to prevent discrimination against the rights of female workers in supermarkets have been adjusted to the norms of life that are based on respect for human rights and applicable laws.
TINJAUAN HUKUM PEMINDAHAN PAKSA WARGA SIPIL GAZA OLEH ISRAEL BERDASARKAN HUKUM HUMANITER Nehemia Gideon Harimisa; Yumi Simbala; Imelda Amelia Tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui pemindahan paksa penduduk sipil Gaza oleh Israel berdasarkan hukum humatiter dan untuk mengkaji dan mengetahui akibat hukum dari pemindahan paksa penduduk sipil Gaza oleh Israel berdasarkan hukum humatier. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dalam kasus Gaza, tindakan Israel yang memindahkan atau mengusir penduduk sipil tidak sesuai dengan alasan yang diizinkan dalam hukum humaniter, sehingga melanggar ketentuan ini, Pemindahan Paksa sebagai Pelanggaran Prinsip Dasar Perlindungan Sipil, Pemindahan paksa melanggar prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata, termasuk prinsip distingsi, yang mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta prinsip proporisionalitas, yang melarang tindakan yang menyebabkan kerugian berlebihan terhadap warga sipil. 2. Pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional Pemindahan paksa penduduk sipil Gaza oleh Israel merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa IV tahun 1949, khususnya Pasal 49, yang melarang pemindahan paksa penduduk sipil di wilayah pendudukan kecuali dalam kondisi tertentu yang sah menurut hukum internasional. Tindakan ini juga melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter seperti prinsip perlindungan warga sipil, prinsip proporsionalitas, dan prinsip distingsi. Tanggung Jawab Hukum Israel. Kata Kunci : pemindahan paksa warga sipil, gaza, israel
IMPLIKASI YURIDIS PERUBAHAN BATAS WAKTU MENANGGAPI PERMOHONAN TERHADAP PENERAPAN ASAS FIKTIF POSITIF DALAM KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA Fransisco Richard Wohon; Telly Sumbu; Yumi Simbala
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsep negara hukum (rechtsstaat) mewajibkan setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan demi menjamin kepastian dan perlindungan hak warga negara. Dalam perkembangan menuju negara kesejahteraan (welfare state), proses penyelenggaraan pelayanan publik menuntut adanya kepastian hukum dan responsivitas dari badan dan/atau pejabat pemerintahan. Salah satu instrumen hukum yang menjamin kepastian tersebut adalah penerapan asas Fiktif Positif, yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Asas ini menegaskan bahwa sikap diam pejabat pemerintahan terhadap permohonan warga dianggap sebagai pengabulan secara hukum. Namun, dinamika hukum administrasi negara mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Regulasi ini mengubah ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai pemangkasan batas waktu kewajiban menanggapi permohonan dan penghapusan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili permohonan fiktif positif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum asas fiktif positif di Indonesia serta mengkaji implikasi yuridis perubahan batas waktu menanggapi permohonan terhadap penerapan asas tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan juga Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan batas waktu kewajiban menanggapi permohonan dari 10 (sepuluh) hari kerja menjadi 5 (lima) hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 7 UU Cipta Kerja menimbulkan implikasi yuridis ganda. Di satu sisi, percepatan ini bertujuan untuk efisiensi birokrasi dan peningkatan iklim investasi. Namun di sisi lain, durasi yang terlalu singkat berpotensi melanggar Asas Kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), menurunkan kualitas keputusan, dan meningkatkan risiko maladministrasi akibat ketidaksiapan infrastruktur penunjang di berbagai instansi. Selain itu, implikasi yuridis yang paling krusial adalah terciptanya kekosongan hukum (rechtsvacuum) akibat penghapusan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memutus permohonan fiktif positif. UU Cipta Kerja mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Namun hingga kini peraturan pelaksana tersebut belum diterbitkan dan menghilangkan jaminan paksaan hukum (legal compulsion) bagi pejabat untuk menerbitkan keputusan. Hal tersebut menyebabkan hak pemohon yang sebelumnya dianggap dikabulkan secara hukum menjadi abstrak dan sulit dieksekusi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan regulasi tersebut saat ini justru melemahkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan administratif. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Fiktif Positif, Keputusan Tata Usaha Negara, Batas Waktu, UU Cipta Kerja.
IMPLIKASI YURIDIS PERUBAHAN BATAS WAKTU MENANGGAPI PERMOHONAN TERHADAP PENERAPAN ASAS FIKTIF POSITIF DALAM KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA Fransisco Richard Wohon; Telly Sumbu; Yumi Simbala
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsep negara hukum (rechtsstaat) mewajibkan setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan demi menjamin kepastian dan perlindungan hak warga negara. Dalam perkembangan menuju negara kesejahteraan (welfare state), proses penyelenggaraan pelayanan publik menuntut adanya kepastian hukum dan responsivitas dari badan dan/atau pejabat pemerintahan. Salah satu instrumen hukum yang menjamin kepastian tersebut adalah penerapan asas Fiktif Positif, yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Asas ini menegaskan bahwa sikap diam pejabat pemerintahan terhadap permohonan warga dianggap sebagai pengabulan secara hukum. Namun, dinamika hukum administrasi negara mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Regulasi ini mengubah ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai pemangkasan batas waktu kewajiban menanggapi permohonan dan penghapusan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili permohonan fiktif positif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum asas fiktif positif di Indonesia serta mengkaji implikasi yuridis perubahan batas waktu menanggapi permohonan terhadap penerapan asas tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan juga Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan batas waktu kewajiban menanggapi permohonan dari 10 (sepuluh) hari kerja menjadi 5 (lima) hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 7 UU Cipta Kerja menimbulkan implikasi yuridis ganda. Di satu sisi, percepatan ini bertujuan untuk efisiensi birokrasi dan peningkatan iklim investasi. Namun di sisi lain, durasi yang terlalu singkat berpotensi melanggar Asas Kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), menurunkan kualitas keputusan, dan meningkatkan risiko maladministrasi akibat ketidaksiapan infrastruktur penunjang di berbagai instansi. Selain itu, implikasi yuridis yang paling krusial adalah terciptanya kekosongan hukum (rechtsvacuum) akibat penghapusan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memutus permohonan fiktif positif. UU Cipta Kerja mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Namun hingga kini peraturan pelaksana tersebut belum diterbitkan dan menghilangkan jaminan paksaan hukum (legal compulsion) bagi pejabat untuk menerbitkan keputusan. Hal tersebut menyebabkan hak pemohon yang sebelumnya dianggap dikabulkan secara hukum menjadi abstrak dan sulit dieksekusi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan regulasi tersebut saat ini justru melemahkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan administratif. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Fiktif Positif, Keputusan Tata Usaha Negara, Batas Waktu, UU Cipta Kerja.
LARANGAN DAN SANKSI ATAS PEROLEHAN DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI SECARA MELAWAN HUKUM BERDASARKAN UU NO 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Febrika Patricia Carolin Mamadoa; Herlyanty Y. A. Bawole; Yumi Simbala
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak signifikan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan data pribadi. Di sisi lain, meningkatnya kasus penyalahgunaan dan perdagangan data pribadi menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi hadir sebagai landasan hukum untuk memberikan perlindungan terhadap hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan larangan serta sanksi terhadap perolehan, pengumpulan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum, serta menganalisis penerapannya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 secara tegas mengatur larangan terhadap tindakan memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi tanpa hak, yang disertai dengan ancaman sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam penegakan hukum, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran masyarakat, serta perkembangan teknologi yang cepat. Dengan demikian, diperlukan upaya yang lebih optimal dari pemerintah dan aparat penegak hukum serta peningkatan kesadaran masyarakat guna menjamin efektivitas perlindungan data pribadi di Indonesia. Kata kunci: data pribadi, perlindungan hukum, sanksi pidana, hak asasi manusia
IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN DISPENSASI NIKAH DI BAWAH UMUR PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MANADO) Sinta Eisilia Selamat; Meylan Maasye Maramis; Yumi Simbala
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai penerapan hukum dispensasi nikah anak di bawah umur serta dampak hukum dari pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah dalam Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 70/Pdt.P/2025/PA.Mdo pasca perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum dispensasi nikah oleh hakim Pengadilan Agama serta apa saja dampak hukum yang ditimbulkan dari dikabulkannya permohonan dispensasi nikah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama Manado dilakukan dengan pendekatan yang lebih ketat dan selektif setelah adanya perubahan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Hakim tidak hanya berpedoman pada ketentuan hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis, psikologis, dan prinsip hukum Islam seperti kemaslahatan (maslahah) serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Selain itu, penerapan dispensasi nikah dilakukan secara kasuistik dengan mempertimbangkan kondisi konkret para pemohon. Dampak hukum dari pengabulan dispensasi nikah meliputi aspek legalitas perkawinan yang menjadi sah secara hukum, penegasan status anak sebagai anak sah, serta timbulnya hak dan kewajiban suami istri. Namun demikian, putusan tersebut juga memiliki dampak sosial dan yuridis, seperti potensi meningkatnya perkawinan usia dini serta adanya variasi putusan hakim yang dapat memengaruhi kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam pemberian dispensasi nikah agar tetap sejalan dengan tujuan perlindungan anak dan pembatasan usia perkawinan. Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Perkawinan Anak, Pengadilan Agama, Dampak Hukum, Perlindungan Anak.
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI REKENING BANK DENGAN MODUS SMURFING Anggelika Patricia Wewengkang; Dientje Rumimpunu; Yumi Simbala
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Perkembangan teknologi informasi dan sistem perbankan modern telah memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, namun di sisi lain juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal agar tampak sebagai dana yang sah. Salah satu modus operandi yang sering digunakan adalah smurfing, yaitu teknik memecah transaksi dalam jumlah besar menjadi sejumlah transaksi kecil guna menghindari deteksi sistem pelaporan transaksi mencurigakan oleh lembaga keuangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang serta bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dengan modus smurfing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang serta penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut dengan menggunakan modus smurfing. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif deskriptif dengan menelaah keterkaitan antara peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, meskipun tidak secara eksplisit menyebut istilah smurfing. Praktik smurfing pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 undang-undang tersebut, khususnya yang berkaitan dengan tindakan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Penegakan hukum terhadap modus smurfing masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal pembuktian unsur kesalahan dan pelacakan aliran dana yang tersebar melalui berbagai rekening dan pihak ketiga. Selain itu, kompleksitas transaksi serta pemanfaatan teknologi perbankan modern turut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Diperlukan penguatan pengawasan oleh lembaga keuangan, peningkatan efektivitas pelaporan transaksi mencurigakan, serta sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait seperti PPATK dan OJK guna meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, sistem keuangan nasional dapat terlindungi dari penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Kata Kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang, Smurfing, Perbankan, Penegakan Hukum