Yumi Simbala
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Dasar Keadilan Dan Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Vicky Roland Manus; Selviani Sambali; Yumi Simbala
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menentukan penerapan dasar keadilan dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui perkembangan perlindungan hukum korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, di mana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder. Penerapan dasar keadilan dalam sistem peradilan pidana sebagai instrumen dasar proses penemuan fakta yang harus dilakukan secara adil dan patut bagi semua pihak. Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum berpegang kepada regulasi atau aturan-aturan hukum yang berlaku untuk tidak memidanakan orang dengan melalui penegakan, kecuali kepada pelaku perbuatan melanggar hukum (kejahatan) yang dinyatakan bersalah melanggar hukum oleh hakim dalam persidangan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945, Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian akan dan pasti menjunjung martabat hak asasi manusia, melindungi warganya dari segala ancaman, serta perlakuan yang tidak adil.Penyelenggaraan sistem peradilan pidana dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh perubahan fundamental, yakni perubahan retributive justice (keadilan retributif) dan restorative justice (keadilan restoratif) terutama hal ini kepada korban kejahatan (keluarganya), dari kedua konsep dasar hukum pidana (materiil dan formil).Dalam penerapan pidana sangat berpeluang terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh penegak hukum. Hal ini terlihat dalam peristiwa kejahatan atau pelanggaran hukum, korban kurang mendapatkan perlindungan (hak-haknya) dalam KUHP maupun KUHAP. Kata Kunci: Keadilan, Perlindungan Korban, Sistem Peradilan Pidana;
TINJAUAN HUKUM PEMINDAHAN PAKSA WARGA SIPIL GAZA OLEH ISRAEL BERDASARKAN HUKUM HUMANITER Nehemia Gideon Harimisa; Yumi Simbala; Imelda Amelia Tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui pemindahan paksa penduduk sipil Gaza oleh Israel berdasarkan hukum humatiter dan untuk mengkaji dan mengetahui akibat hukum dari pemindahan paksa penduduk sipil Gaza oleh Israel berdasarkan hukum humatier. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dalam kasus Gaza, tindakan Israel yang memindahkan atau mengusir penduduk sipil tidak sesuai dengan alasan yang diizinkan dalam hukum humaniter, sehingga melanggar ketentuan ini, Pemindahan Paksa sebagai Pelanggaran Prinsip Dasar Perlindungan Sipil, Pemindahan paksa melanggar prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata, termasuk prinsip distingsi, yang mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta prinsip proporisionalitas, yang melarang tindakan yang menyebabkan kerugian berlebihan terhadap warga sipil. 2. Pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional Pemindahan paksa penduduk sipil Gaza oleh Israel merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa IV tahun 1949, khususnya Pasal 49, yang melarang pemindahan paksa penduduk sipil di wilayah pendudukan kecuali dalam kondisi tertentu yang sah menurut hukum internasional. Tindakan ini juga melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter seperti prinsip perlindungan warga sipil, prinsip proporsionalitas, dan prinsip distingsi. Tanggung Jawab Hukum Israel. Kata Kunci : pemindahan paksa warga sipil, gaza, israel