This article aims to provide knowledge and insight related to the integrity of the judiciary in fulfilling the satisfaction of justice seekers, specifically for judicial officers, by creating judges with high integrity so as to gain public trust. Judges with integrity will color the decisions they produce, namely legal certainty, benefits and justice for justice seekers and society. Of course, making a decision is not only based on regulations or laws and regulations that apply in Indonesia, but also the wisdom to find the law in handling cases. The research method used in this study is a normative method with a conceptual approach and a statutory approach. The results of the study show that judicial integrity is largely determined by judges with high integrity in realizing the fulfillment of public services and civility so as to produce quality decisions as guaranteed by the 1945 Constitution. In line with Law Number 48 of 2009 concerning judicial power that judicial power is the power of an independent state to administer justice in order to uphold law and justice.Keywords: Judge Integrity, Judiciary, Public Civility AbstrakArtikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta wawasan terkait dengan Integritas peradilan dalam memenuhi kepuasan masyarakat pencari keadilan, yang dikhususkan pada pelaksana peradilan, dengan mewujudkan Hakim Berintegritas Tinggi sehingga Raih Kepercayaan Publik. Hakim yang berintegritas akan mewarnai putusan yang dihasilkannya, yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat. Sudah barang tentu dalam membuat putusan tidak sekedar berdasarkan Regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tetapi juga kearifan untuk menemukan hukum dalam menangani perkara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Integritas Peradilan sangat ditentukan oleh Hakim yang berintegritas tinggi dalam mewujudkan pemenuhan pelayanan dan keadaban publik sehingga menghasilkan putusan-putusan yang berkualitas sebagaimana yang dijamin oleh UUD Tahun 1945. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kata Kunci: Integritas Hakim; Peradilan; Keadaban Publik