Rikson Sitorus
Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN HUKUM PROGRESIF TERHADAP FUNGSI PEMASYARAKATAN DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMASYARAKATAN Markus Marselinus Soge; Rikson Sitorus
Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan Vol 2 No 2 (2022): Legacy : Jurnal Hukum dan Perundang-undangan Vol 2 No 2 Tahun 2022
Publisher : Departement of Constitutional Law IAIN Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.952 KB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan berfokus mengenai pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, namun Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan menitikberatkan terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan sehingga menyiratkan adanya pengaturan fungsi Pemasyarakatan yang progresif. Permasalahan penelitian yaitu bagaimana kajian hukum progresif terhadap fungsi Pemasyarakatan dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Metode penelitian yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual hukum progresif. Hasil Penelitian pertama, fungsi Pemasyarakatan dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan sudah progresif karena mengikuti pandangan hukum untuk manusia yakni Pemasyarakatan bukan hanya untuk Warga Binaan Pemasyarakatan tetapi juga Tahanan. Kedua, Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan tidak mempertahankan status quo sebatas pembinaan tapi telah bergerak lebih maju dan lebih luas meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan. Ketiga, Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan telah mengantisipasi hambatan hukum tertulis dalam kondisi praktek Pemasyarakatan di lapangan melalui dukungan intelijen Pemasyarakatan, sistem teknologi informasi Pemasyarakatan, sarana dan prasarana, pengawasan oleh intenal dan eksternal, serta kerja sama, bantuan dan peran serta berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Keempat, Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan memberi perhatian besar terhadap peranan perilaku