Kadek Frediandrika Adnantara
Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA DENPASAR TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH Kadek Frediandrika Adnantara
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 5 No. 1 (2023): JURNAL HUKUM SARASWATI , MARET 2023
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan perekonomian Daeraah dapat disampaikan pada pasal 18 Undang-Undang dasar Negara Republk Indonesia tahun 1945 (selanjutnya di tulis Undang – Undang Dasar 1945) inti dalam perekonomian daaerah adalah dapatnya keleluaasaan pemerintahan daaerah untuk pengaturan dan penyelenggarakan personal dalam kekuasaan atas dasar kreeativitas,dan peranan dalam kedudukan masyyarakat dalam pengembangan dan memajukan suatudaerahhnya.1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hokum dasar tertulis yag tertinggi dalam Negara yang menjadi dasar dalam penyelennggarakan pemerintahan,baik yang ada di pusat maupun di daerah.sehubungan dengan hal itu,jika dicermati dengan ketentuan-ketentuan terdapat dalam batang tubuhnya,Nampak pada Undang – undang 1945 tertata dalam vertical maupun horisontal. jika ditinjau dari sudut pandang politik dan ketatanegaraan. Dampak tersebut ditandai dengan adanya pergeseran paradigma dari system pemerintahan sentralistik mengarah pada system pemerintahan desetralisasi.berdasarkan Undang-Udang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 125 pasal 1 ayat (8) yag menyatakan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan urusan Pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. hal itu menunjukan adanya pemberian keleluasaan kepada daerah dalm wujud otonomi daerah yang luas yang bertanggungjawab guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berasarkan aspirasi masyrakat sesuai dengan potensi wilayahnya. Sistem pemerintahan desentralisasi ini merupakan penyelenggaraan pemerintah yang di titikberatkan kepada daerah kota atau kota sehingga daerah kota atau kota memiliki keleluasaan untuk mengelola rumah tangga daerahnya dengan prinsip otonomi daaerah, termasuk pelaksanaan pengelolaan keuangannya yang diwujudkan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (selanjutnya di singkat APBD). Perubahan yang dimakudkan antara lain pada perencanaan,pelaksanaan,dan pengawasan atau pengendalian pngelolaan keuangan dalam nggaran daerah.