Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT ANTARA PT. ANAM KOTO DENGANNKELOMPOK TANI ANAK NAGARI RANTAU PASAMAN BARAT DITINJAU DARI HUKUM ADAT NAGARI AIA GADANG KRISDA YANTI
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 1, No 1 (2022): Oktober
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (576.917 KB) | DOI: 10.29103/njpc.v1i1.4

Abstract

 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, menjelaskan bahwa sengketa tanah adalah perselisihan tentang pertanahan yang terjadi antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Pada umumnya masyarakat mengenal sengketa merupakan permasalahan kepemilikan antar dua pihak, yang umumnya terjadi karena kedua pihak mengklaim kepemilikan atas suatu tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa tanah ulayat antara PT. Anam Koto dengan Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman Barat ditinjau dari hukum adat Nagari Aia Gadang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan lokasi penelitian di Pasaman Barat. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan proses penyelesaian sengketa tanah yaitu menggunakan alternatif mediasi, yang mana dengan cara perdamaian, negosiasi mempertemukan pihak perusahaan, pengurus adat dan perwakilan dari Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman Barat, dilakukan di ruangan audensi pemerintahan, mediatornya yaitu Pemerintah/Bupati. Hambatan dalam penyelesaian kasus yang berkepanjangan karena susahnya mendamaikan kedua belah pihak.
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT ANTARA PT. ANAM KOTO DENGANNKELOMPOK TANI ANAK NAGARI RANTAU PASAMAN BARAT DITINJAU DARI HUKUM ADAT NAGARI AIA GADANG KRISDA YANTI
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 1, No 1 (2022): Oktober
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, menjelaskan bahwa sengketa tanah adalah perselisihan tentang pertanahan yang terjadi antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Pada umumnya masyarakat mengenal sengketa merupakan permasalahan kepemilikan antar dua pihak, yang umumnya terjadi karena kedua pihak mengklaim kepemilikan atas suatu tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa tanah ulayat antara PT. Anam Koto dengan Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman Barat ditinjau dari hukum adat Nagari Aia Gadang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan lokasi penelitian di Pasaman Barat. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan proses penyelesaian sengketa tanah yaitu menggunakan alternatif mediasi, yang mana dengan cara perdamaian, negosiasi mempertemukan pihak perusahaan, pengurus adat dan perwakilan dari Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman Barat, dilakukan di ruangan audensi pemerintahan, mediatornya yaitu Pemerintah/Bupati. Hambatan dalam penyelesaian kasus yang berkepanjangan karena susahnya mendamaikan kedua belah pihak.