Penandatanganan akta Notaris di luar kantor dan tempat kedudukan Notaris sepanjang masih dalam wilayah jabatannya, maka perbuatan tersebut tidak melanggar hukum dan telah sesuai peraturan perundang–undangan. Penandatanganan akta diluar kantor harus tetap memperhatikan ketentuan Pasal 38 ayat 4 huruf b UUJN. Tidak terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 38 ayat 4 huruf b UUJN mengakibatkan Notaris wajib bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin akan timbul dikarenakan akta Notariil terdegradasi dan bernilai sebagai akta dibawah tangan. Dan apabila Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terdapat kesalahan ataupun kekeliruan dan melanggar ketentuan UUJN, maka dapat dikenai sanksi yaitu sanksi kode etik, perdata, administratif, dan terlebih lagi dapat dikenakan sanksi pidana. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang akibat hukum bagi Notaris yang melakukan penandatangan akta diluar kantor jabatannya serta keotentisitas akta Notaris yang penandatanganan diluar kantor jabatan Notaris. Kajian penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa definisi mengenai frasa “alasan-alasan tertentu” merupakan suatu alasan yang di perbolehkan oleh Undang-Undang. Jika pelanggaran terhadap Pasal tersebut dilakukan, maka tidak serta mempengaruhi keotentikkan sebuah akta dikarenakan Notaris berwenang membuat akta diluar kantor atau diluar tempat kedudukannya selama masih berada di wilayah jabatan. Apabila Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terdapat kesalahan ataupun kekeliruan dan melanggar ketentuan UUJN, maka dapat dikenai sanksi yaitu sanksi kode etik, perdata, administratif, dan terlebih lagi dapat dikenakan sanksi pidana