Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang mengalihkan pengasuhan anak dan tanggungjawab atas perawatan, pendidikan, serta membesarkan anak tersebut dari keluarga orang tua kandung ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Dalam pengangkatan anak untuk dapat dicatat secara legal maka harus melalui peranan Dinas Sosial yang kemudian ditujukan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan putusan. Penelitian ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang belum memahami alur pengangkatan anak menyebabkan pengangkatan anak menjadi tidak sah dan menyimpang dari hukum. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk membahas prosedur pengangkatan anak yang dikaitkan dengan peran Dinas Sosial dalam hal kelayakan pengangkatan anak dan menganalisis faktor yang menghambat pengangkatan anak di Kabupaten Sragen. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, dimana peneliti mengkaji data yang diperoleh langsung dari ahli pada bidangnya dengan melihat bekerjanya hukum yang sedang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk analisis data. Penelitian kualitatif selalu fokus pada fenomena yang melibatkan manusia, dilakukan dengan tatanan alamiah, menyeluruh, dan interpretive. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hal yang menyebabkan banyak pengangkatan anak menjadi tidak sah disebabkan tatanan hukum Indonesia yang beragam yaitu hukum islam, hukum adat, dan hukum positif mengakibatkan konsep pengangkatan anak pada setiap daerah berbeda-beda. Kemudian dalam hal hambatan pengangkatan anak disebabkan faktor internal dari Dinas Sosial sendiri dan faktor eksternal dari orang tua kandung, anak, dan calon orang tua angkat.