I Nyoman Gede Sugiartha
Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor I Kadek Aryatmaja; I Nyoman Gede Sugiartha; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/juinhum.4.1.6660.14-19

Abstract

Pemberantasan korupsi merupakan masalah yang perlu diberantas melalui pemeriksaan persidangan dan pemeriksaan masyarakat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah korupsi dan memastikannya ditangani dengan benar. Permasalahannya : 1) “Bagaimanakah pengaturan hukum keterangan ahli sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di pengadilan tipikor? Dan 2) Bagaimanakah kekuatan mengikat keterangan ahli dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di pengadilan tipikor?” “Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas keterangan ahli dalam penyelesaian perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan menilai keandalan keterangan tersebut. Metode yang digunakan adalah metode normatif.” Penegakan Hukum Kesaksian saksi ahli mengenai keyakinan hakim dalam putusan korupsi akan meyakinkan hakim. Kekuasaan keterangan ahli untuk membantu penyelesaian perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan berdampak signifikan terhadap putusan hakim dalam perkara korupsi.