Pemberian suaka diplomatik masih menjadi perdebatan, apakah memang benar merupakan kebutuhan manusia yang berlandaskan perikemanusiaan dalam perspektif hukum internasional. Permasalahannya adalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum dalam pemberian suaka diplomatik berdasarkan hak asasi manusia dalam perspektif hukum internasional? dan 2) Bagaimana implikasi pemberian suaka diplomatik terhadap stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan negara penerima? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar hukum pada pemberian suaka diplomatik dalam perspektif hukum internasional; dan untuk mengidentifikasi apakah tindakan pemberian suaka ini dapat dikualifikasikan sebagai intervensi dan pengurangan kedaulatan negara penerima. Metode yang digunakan adalah metode normatif. Pemberian suaka diplomatik dapat diberikan oleh perwakilan diplomatik dan dianggap tidak bertentangan dengan hukum internasional dan negara yang warganegaranya telah diberikan suaka tidak perlu menganggap tindakan itu sebagai tindakan yang tidak bersahabat (unfriendly act) atau tindakan bermusuhan (hostile act). Pemberian suaka diplomatik berimplikasi pada stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan suatu negara khususnya pada stabilitas politik dari suaka diplomatik yang hanya diberikan kepada orang yang melakukan kejahatan politik.