Internet menjadi salah satu kebutuhan untuk manusia saat ini, hal ini karena memang segalanya kini berhubungan dengan internet. Dengan kebutuhan yang semakin kompleks dan internet mempermudah semua hal itu, maka internet menjadi kebutuhan manusia yang tidak bisa dipisahkan lagi. Di dalam transaksi e-commerce atau belanja di Toko Online memungkinkan terjadinya penipuan dalam menjualkan barang atau produk yang ditawarkan. Banyak jenis penipuan yang terjadi di dalam transaksi e-commerce atau belanja di Toko Online termasuk penipuan dalam bentuk gambar yang di jual. Banyaknya permasalahan yang timbul dalam transaksi jual beli di Toko Online seperti iklan suatu barang atau produk tidak sesuai dengan gambar atau wujud asli serta realitanya, sampai kepada barang atau jasa tidak diterima konsumen, dan lain sebagainya. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian normatif empiris. Sumber data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelusuran bahan hukum sekunder. Hakim dalam pemeriksaan perkara pidana berusaha mencari kebenaran materil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta berpegang teguh pada apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan penuntut umum. Dalam dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu Pasal 378 KUHP. Menurut penelitian Penulis seharusnya dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu memakai UU ITE, Karena penipuan dilakukan secara online menggunakan media elektronik, maka yang digunakan ialah Pasal 28 ayat (1) UU ITE.