Mitro Subroto
Politeknik IImu Pemasyarakatan

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) dalam Sistem Peradilan Pidana Kukuh Al Akbar; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.039 KB)

Abstract

Community Based Correction adalah jenis program pembinaan bagi narapidana sewaktu mereka menjalani sisa pidananya. Mereka diberi kesempatan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan pengawasan atau supervisi tertentu. Untuk melaksanakan program operasional lapas terbuka diperlukan 5 (lima) prinsip dasar, antara lain: prinsip pertama narapidana harus memiliki kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, prinsip kedua narapidana harus diseleksi terlebih dahulu, prinsip ketiga narapidana tidak boleh dieksploitasi, prinsip keempat sistem pengamanan harus minimum, dan prinsip kelima tanggung jawab pemindahan narapidana.
Optimalsasi Kegiatan Kerja Laduta Bistro sebagai Sarana Asimilasi Luar Tembok di Lapas Kelas IIA Tangerang Alvin Surya Pramana; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.783 KB)

Abstract

Pembinaan kemandirian merupakan serangkaian kegiatan untuk menciptakan wargabinaan yang berkualitas , dengan tujuan untuk memberikan bekal kemampuan agar dapat kembali hidup bermasyarakat pada umumnya, sehingga dapat kembali sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan bebas. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk optimaslisasi dari kegiatan kerja Laduta Bistro sebagai sarana asimilasi luar tembok di Lemabaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang dan mengetahui bagaimana faktor penghambat dalam kegiatan kerja Laduta Bistro berlangsung serta cara mengatasi faktor penghambat agar kegiatan kerja Laduta Bistro dapat berjalan dengan maksimal. Hasil dari optimalisasi kegiatan kerja laduta bistro sebagai sarana asimilasi luar tembok di lapas kelas iia tangerang yaitu dengan melatih keterampilan narapidana, memberikan materi dan metode pembinaan keterampilan, serta melaksanakan program optimalisasi yang telah dilakukan. dan ada beberapa faktor penghambatnya yaitu dari segi rasa malas warga binaan pemasyarakatan dan anggaran, sarana prasarana yang harus di maksimalkan. Dengan memberikan motivasi kepada warga binaan pemasyarakatan dan memberikan pelatihan dapat mengatasi faktor penghambat dari kegiatan kerja Laduta Bistro.
Pertanggungjawaban Hukum pada Pembebasan Bersyarat Narapidana sebagai Upaya dalam Pencegahan Virus Covid 19 di Lemabaga Pemasyarakatan Muhammad lrnas; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.243 KB)

Abstract

Pembebasan narapidana bersyarat adalah cara inovatif saat mengatasi merebaknya kasus Covid 19, sebab kelebihan narapidana sangat berbahaya untuk alasan keselamatan dan kemanusiaan ketika seseorang terinfeksi. Hal ini dikarenakan narapidana koruptor memiliki fasilitas penahanan yang mewah dan tidak ada alasan untuk memberatkan semangat negara untuk memberantas korupsi, sehingga narapidana koruptor yang kecil kemungkinan tertular virus corona/Covid 19. Hubungannya sangat bertolak belakang. Pembebasan bersyarat ini mungkin tak memberi suatu hal signifikan bagi para koruptor. Masa percobaan menjadi cara dalam menghindari tanggungjawab yang merugikan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Pelepasan bersyarat dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang pada UU No. 12 Tahun 1995 dan Keputusan Nomor 99 Tahun 2012. Persoalam tersebut menjadi sebuah cara dalam menanggulangi kasus Covid-19. Pembebasan bersyarat yang dilaksanakan oleh Kemenkum HAM didasarkan pada Surat Edaran PAS497.PK.01.04.04 Tahun 2020, yang menjelaskan mengenai pembebasan narapidana dan anak lewat asimilasi dan integrasi sebagai usaha pencegahan kasus Covid19.