Samudra Arktik memainkan peran penting dalam mengatur iklim Bumi, namun lingkungannya sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Menghadapi perubahan iklim membutuhkan tindakan bersama. Berdasarkan premis bahwa kolaborasi spontan berkurang dalam masalah tindakan kolektif berskala besar, makalah ini membahas, dari perspektif hukum, peluang dan keterbatasan yang dihadapi organisasi internasional Arktik untuk menerjemahkan rezim peraturan global perubahan iklim ke dalam pengaturan regional dan mendorong tindakan kolektif. Terjemahan ini terjadi ketika organisasi menjadi platform kolaboratif yang menggabungkan beberapa pemangku kepentingan, termasuk negara, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil. Tindakan kolektif juga diperkuat ketika organisasi menampilkan beragam kapasitas pengaturan. Organisasi internasional menghadapi beberapa keterbatasan tentang tata kelola iklim Arktik karena fragmentasi kelembagaan, munculnya pemangku kepentingan Arktik baru, dan meningkatnya fokus pada kerja sama antar negara yang secara efektif mengesampingkan pemangku kepentingan non-negara. Perkembangan ini pada akhirnya dapat mengikis sistem pemerintahan daerah ini.