This Author published in this journals
All Journal Undang: Jurnal Hukum
Abdul Munif Ashri
Institut Demokasi, Hukum dan HAM (Insersium), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ratifikasi Indonesia terhadap Konvensi Anti-Penghilangan Paksa (ICPPED): Catatan tentang Keselarasan Norma dan Prospek Pembaruan Hukum Abdul Munif Ashri
Undang: Jurnal Hukum Vol 6 No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/ujh.6.1.65-112

Abstract

Human rights treaty as an international ‘law-making treaty’ requires parties to make legal adjustments and reform. Those are intended for the effective realization of state obligations to respect, protect, and fulfill human rights. Indonesia itself has already become a party to eight ‘core’ international human rights treaties, and the one that has not yet been ratified is the Convention Against Enforced Disappearance (or ICPPED). This paper discusses some issues surrounding the discourse on the ratification of ICPPED, with the main focuses on Indonesia’s legal framework compatibility with the Convention and the need for legal reform if Indonesia becomes a state party. Those issues were researched with a comparative study on other ICPPED state parties, i.e The Netherlands and Uruguay. This paper concludes that there is norm compatibility between Indonesia’s legal framework and ICPPED provisions, such as the provision of the ‘right not to be subjected to enforced disappearance’ which is guaranteed by the Human Rights Act, and the provision of command or superior responsibility on Human Rights Court Act. However, legal reform is still needed, particularly for the criminalization of enforced disappearance as an autonomous crime, the expansion of the scope of universal jurisdiction in criminal law to include the crime of enforced disappearance, and legal reform of victims’ reparation mechanisms. Abstrak Perjanjian HAM sebagai perjanjian internasional yang menciptakan kaidah baru (law-making treaty) mensyaratkan penyesuaian dan pembaruan hukum oleh negara yang mengikatkan diri. Hal itu dimaksudkan agar penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bisa terealisasi secara efektif. Indonesia sendiri sudah menjadi negara-pihak terhadap delapan ‘perjanjian HAM inti’, dan satu perjanjian yang belum diratifikasi ialah Konvensi Anti-Penghilangan Paksa (ICPPED). Artikel ini membahas isu seputar diskursus ratifikasi perjanjian HAM itu, dengan ulasan berfokus pada kesesuaian norma hukum positif Indonesia terhadap ICPPED, serta kebutuhan pembaruan hukum bila Indonesia menjadi negara-pihak. Persoalan tersebut dikaji dengan dilengkapi telaah perbandingan kerangka hukum negara peratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa, yakni Belanda dan Uruguay. Artikel ini menyimpulkan bahwa terdapat kesesuaian norma antara hukum Indonesia dan substansi ICPPED, utamanya terkait jaminan ‘hak untuk tidak dihilangkan paksa’ oleh UU HAM (UU 39/1999) dan prinsip pertanggungjawaban komando yang sudah diatur dalam UU Pengadilan HAM (UU 26/2000). Namun, pembaruan hukum tetap dibutuhkan, utamanya menyangkut kriminalisasi penghilangan paksa sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, perluasan lingkup penerapan yurisdiksi universal dalam hukum pidana dengan mencakup tindak pidana penghilangan paksa, dan pembaruan kerangka hukum berkenaan mekanisme reparasi korban.