Berdasarkan keputusan WHO yang menetapkan Indonesia sebagai salah satu Negara yang berstatus terkena pandemi Covid-19, kemudian pemerintah memberikan respon dengan menetapkan pandemic Covid-19 sebagai bencana non-alam yang dibuat dalam keputusan presiden nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona virus disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Berdasarkan adanya penyebaran pandemi Covid-19 tersebut, maka pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakannya untuk menanggulangi pandemi tersebut, salah satu kebijakan pemerintah adalah kebijakan vaksinasi secara nasional. Setelah kebijakan vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan di desa Kuning 1 kabupaten Aceh Tenggara, ternyata banyak masyarakat yang melakukan penolakan dikarenakan sudah dipengaruhi oleh berita hoaks yang cenderung mengatakan dosis vaksinasi Covid-19 tersebut tidak aman untuk kesehatan dan diragukan tentang kehalalannya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan vaksinasi Covid-19 di desa Kuning 1 kabupaten Aceh Tenggara dan melihat dampak apa yang dihasilkan dari kebijakan tersebut. Adapun teori yang digunakan pada penelitian ini yaitu teori Implementasi kebijakan menurut Edward III dan teori Evaluasi kebijakan menurut Dane. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan metode pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini mengenai pelaksanaan kebijakan vaksinasi Covid-19 di desa Kuning 1, pemerintah desa sudah menjalankan kebijakan vaksinasi dengan baik, dimana pemerintah desa dengan melibatkan beberapa sektor juga sudah melakukan berbagai strategi untuk menarik perhatian masyarakat untuk divaksinasi, lalu mengenai evaluasi kebijakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan setelah pelaksanaannya, ada dampak positif dan dampak negatif yang dihasilkan, dampak positifnya yaitu; 1. Membentuk kekebalan tubuh 2. Menciptakan perasaan aman dan nyaman. Dampak negatifnya yaitu; melahirkan bisnis illegal. Kata Kunci: Kebijakan, Vaksinasi Covid-19, Implementasi, Evaluasi.