Konflik Pemerintah Kota Banda Aceh dengan masyarakat Gampong Pande di landaskan adanya pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah karena pambangunan tersebut berada pada lokasi cagar budaya, hal ini telah melanggar Undang-undang nomor. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, pembangunan ini di bangun berdasarkan kebijakan kementrian PUPR yang melimpahkan kepada Kota Banda Aceh, penolakan terjadi pada tahun 2017 diakibatkan oleh pembangunan instalasi pengolahan air limbah yang berada di atas cagar budaya dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor terjadi konflik dan bagaimana manajemen konflik Pemerintah Kota Banda Aceh dengan masyarakat Gampong Pande. Penelitian ini menggunakan teori Konflik dan Manajemen konflik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif pengumpulan data dilakukan berdasarkan dengan wawancara dokumentasi observasi data yang kemudian akan di olah menggunakan teknik reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan instalasi pengolahan air limbah ini bukan hanya berada pada konflik cagar budaya tetapi terdapat konflik perbatasan, dampak pembangunan instalasi pengolahan air limbah ini kepada lingkungan, kesalahan komunikasi antara pemerintah Kota Banda Aceh dan pemerintah desa, dan perbedaan tujuan pemerintah Kota Banda Aceh dengan masyarakat. Pemerintah Kota Banda Aceh sudah berdiskusi bersama masyarakat mengenai jalan keluar dari permasalahan ini akan tetapi hasil dari diskusi tersebut tidak mendapatkan win win solution. Diharapkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dapat mengembalikan lokasi pembangunan dengan cara ditimbun kembali dan nisan di relokasi sesuai dengan titik awal penemuan sehingga tidak merusak cagar budaya dan juga tidak menghilangkan peninggalan cagar budaya, mengembalikan titik awal cagar budaya yang telah di pindahkan, menjadikan Gampong pande sebegai museum Bandar Aceh Darussalam karena Kota Banda Aceh sudah berusia 813 tahun, diharapkan pemerintah mendaftarkan cagar budaya berupa nisan kepada United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) agar dapat terjaga dan terus terlindungi. Kata Kunci : Konflik, Cagar Budaya, IPAL, Kota Banda Aceh, Gampong Pande.