Rantika Pramastuti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENENTUAN STATUS GERAKAN SEPARATISME DI SUATU NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS ORGANISASI PAPUA MERDEKA DI INDONESIA) Rantika Pramastuti
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rantika Pramastuti, Ikaningtyas, Hikmatul Ula Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: raentika@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi perihal inkonsistensi antara hukum nasional dengan hukum internasional, yakni tentang penentuan status gerakan separatisme dalam hukum Indonesia yang jauh berbeda dengan penentuan status separatisme dalam hukum internasional. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh terjadinya pergantian status Organisasi Papua Merdeka (OPM) dari sebelumnya merupakan organisasi separatisme, kemudian berganti lagi menjadi Kelompok Kriminal Bersenjata. Lalu, melalui Siaran Pers No.72/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2021 OPM resmi ditetapkan menjadi kelompok teroris dimana OPM tidak seharusnya diberikan label sebagai teroris karena unsur-unsur dari gerakan OPM tidak memenuhi terorisme. Berdasarkan hal tersebut di atas, jurnal ini mengangkat rumusan masalah yaitu apakah penentuan OPM sebagai separatis oleh Pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan hukum internasional? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum primer dan sekunder dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode interpretasi gramatikal dan sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, Penulis memperoleh jawaban bahwa Penentuan status OPM sebagai separatisme di Indonesia masih belum sesuai dengan hukum internasional karena status yang diberikan kepada OPM sebagai terorisme tidak sesuai dengan visi OPM untuk melakukan gerakan separatisme dan bukan untuk menebar ketakutan seperti kelompok teroris lainnya. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa OPM tidak seharusnya diberikan label sebagai teroris karena unsur-unsur dari gerakan OPM tidak memenuhi unsur terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Hal ini didasarkan Pasal 18 huruf (c) Perjanjian New York 1962 yang memperbolehkan rakyat Papua memilih apakah rakyat Papua ingin bergabung atau memisahkan diri dari Indonesia saat PEPERA 1969. Kata Kunci: Organisasi Papua Merdeka, Separatisme, Terorisme Abstract This research departed from incongruence between national law and international law, especially regarding the status of separatist movements within the scope of Indonesian law significantly differing from the status of separatist movements according to international law. It is important to note that Free Papua Organization (OPM), previously a separatist organization, has shifted to the Armed Criminal Group. Through press release number 72/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2021, OPM was officially declared as a terrorist group, while this organization should not have been labeled as a terrorist simply because it does not meet the elements of terrorism. Departing from this issue, this research examines whether labeling OPM as a separatist movement by the Indonesian Government is relevant to the provisions of international law. Normative-juridical methods and case, statutory, comparative, and conceptual approaches were used, and primary and secondary data were analyzed using grammatical and systematic interpretations, revealing that giving the status of OPM as the separatist group in Indonesia is not relevant to international law because this status of terrorism does not meet the vision of OPM to run the separatist movement, and this organization does not intimidate or threaten people like most terrorist movements. This research also discovered that labeling the organization as a terrorist should not have been done because OPM does not meet the elements that allow it to be labeled with terrorism according to Law Number 5 of 2018. This provision is also outlined in Article 18 letter (c) of the New York Agreement 1962, allowing the people of Papua to decide whether they chose to be part of Indonesia or to leave Indonesia to be an independent country during PEPERA 1969. Keywords: Free Papua Organization, separatism, terrorism