Annisa Nuria Fajarisna
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEP PEDOMAN PEMIDANAAN BAGI HAKIM UNTUK PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I Annisa Nuria Fajarisna
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, April 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Annisa Nuria Fajarisna, Bambang Sugiri, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: afajarisna@gmail.com Abstrak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memuat mengenai pedoman pemidanaan sebagai dasar pijakan hakim untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa. Selain itu, undang-undang ini juga tidak memuat mengenai kualifikasi dan syarat rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika melainkan diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010. Pada dasarnya, SEMA hanya mengikat secara internal dan tidak wajib diikuti oleh hakim sehingga mengakibatkan masih banyak pelaku penyalahguna narkotika bagi diri sendiri yang dijatuhi pidana penjara Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dasar yang digunakan hakim dalam memutus kasus penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sehingga melahirkan perbedaan hukuman yang diterima terdakwa. Selain itu penelitian ini juga ditujukan untuk mengkaji dan merumuskan konsep terkait pedoman pemidanaan serta syarat-syarat rehabilitasi. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Melalui penelitian ini, penulis memperoleh hasil bahwa terdakwa dalam Putusan Nomor 568/Pid.Sus/2018/PN. Dpk tidak disertai hasil asesmen dari tim hukum TAT dan rekomendasi untuk rehabilitasi sedangkan terdakwa dalam Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Utr telah memenuhi kelima syarat rehabilitasi yang diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sehingga menyebabkan adanya perbedaan hukuman yang diterima oleh kedua terdakwa. Kaitannya demi memenuhi kepastian hukum, maka perlu merumuskan pedoman pemidanaan untuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sumbernya diambil dari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta merumuskan syarat-syarat mengenai rehabilitasi. Kata Kunci: Pedoman Pemidanaan, Penyalahguna, Narkotika, KUHP, SEMA Abstract Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics does not set out the guidelines of sentencing for defendants and the qualifications and requirements of rehabilitation for drug abusers, but it is mentioned in Supreme Court Circular Letter Number 4 of 2010. Supreme Court is internally binding and it does not require judges to refer to the circular letter, seemingly raising the possibility of drug abuse among narcotic users imposed with imprisonment. This research aims to find out the basis referred to by the judges in deciding a case over type 1 narcotic abuse, thereby leading to dissenting opinions over the case concerned. This research also aims to study and formulate the concept of the guidelines of sentencing and the requirements needed for rehabilitation. A normative-legal method and statutory, case, and conceptual approaches were used. The research results reveal that Decision Number 568/Pid.Sus/2018/PN.Dpk did not come with the assessment performed by TAT legal team and the recommendation for rehabilitation, while the defendants as in Decision Number 141/Pid.sus/2020/PN Jkt. Utr has met all the five requirements regulated in Supreme Court Circular Letter Number 4 of 2010, sparking the dissenting opinions for the two defendants. To meet legal certainty, it is essential to formulate the guidelines sourced from Article 54 of Law Number 1 of 2023 concerning Criminal Law and the requirements of rehabilitation. Keywords: sentencing guidelines, drug abuse, narcotics, Penal Code, Supreme Court Circular Letter