Natalia Desiana Fransisca, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nataliadff@student.ub.ac.id Abstrak Pada ketentuan pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 20 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis serta dalam pasal 16 ayat (1) huruf g PERMENKUMHAM Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PERMENKUMHAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek sudah mengatur mengenai syarat pendaftaran tanda berbentuk tiga dimensi sebagai merek yakni tidak boleh hanya terdiri dari bentuk yang mengandung sifat fungsional, akan tetapi belum terdapat penjelasan pasal yang menjelaskan terkait penafsiran serta kriteria yang jelas terhadap suatu bentuk seperti apa yang dinyatakan mengandung sifat fungsional. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis penafsiran dan kriteria pada syarat nonfungsional serta perbandingannya dengan aturan di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Indonesia dapat mempertimbangkan model pengaturan yang tepat mengenai penafsiran dan kriteria bentuk yang mengandung sifat fungsional berdasarkan studi perbandingan hukum Amerika Serikat dan Uni Eropa dan perlu dilakukan pertimbangan penambahan terhadap penjelasan pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 serta PERMENKUMHAM Nomor 12 Tahun 2021 dengan tujuan tercapainya kepastian hukum terkait pendaftaran merek tiga dimensi. Kata kunci: merek tiga dimensi, sifat fungsional, pendaftaran merek tiga dimensi Abstract The provision in Article 108 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation Law has changed the provision in Article 20 of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications regulating the additional requirements of the registration of trademarks in Article 20 letter g of Law Number 20 of 2016 and in Article 16 paragraph (1) letter g of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 12 of 2021 concerning Trademark Registration govern the requirements of the registration of 3D marks that should cover more than the functional nature of the mark. However, to what extent it should be functional is not elaborated further. This research aims to find out and analyze the interpretations and criteria of non-functional requirements in the registration of three-dimensional marks as compared to those in the US and European Union. This research employed normative-juridical methods, statutory, conceptual, case, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed based on grammatical, systematic, and comparative interpretations. The research results reveal that Indonesia can consider a more appropriate regulatory model regarding the interpretation of criteria of functional forms by looking at trademark laws in the US and European Union. Moreover, it is essential to add some elucidation to Article 108 of Law Number 11 of 2020 and the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 12 of 2021 to achieve legal certainty in the registration of three-dimensional marks. Keywords: three-dimensional mark, functional characteristics, three-dimensional mark registration