Abstract: Wages are very important for the workers or laborers. Wage workers or laborers can meet their needs. Importance of wages also followed with a complex problem. One of the problems of wages that employers or employers who do not pay wages in accordance with existing regulations, its becaused workers as the weaker party by employers. Government as the most important preformance working relationships required to protect workers as the weaker party. Therefore in Law No. 13 of 2003 on employment set wage policy that protects the interests of workers or laborers, among others, about the minimum wage, overtime, wages do not come to work because of something, and others. All the above remuneration shall be implemented by employers and the government must watch so as to create a good wage sistem. Keywords: Wages, matters pertaining to manpower, worker. Abstrak: Upah merupakan hal yang sangat penting bagi pekerja/buruh. Dengan upah, pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Pentingnya upah juga diikuti dengan masalahnya yang kompleks. Salah satu masalah upah yaitu majikan atau pengusaha yang tidak membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan peraturan yang ada. hal itu dikarenakan kedudukan pekerja yang dianggap lemah oleh pengusaha. Pemerintah sebagai pihak yang sangat penting dalam hubungan kerja wajib melindungi tenaga kerja sebagai pihak yang lemah. Karena itu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ditetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi kepentingan pekerja/buruh antara lain seperti penetapan upah minimum oleh pemerintah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena suatu sebab, dan lain-lain. Semua pengupahan diatas wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pemerintah wajib mengawasinya sehingga tercipta sistem pengupahan yang baik. Kata Kunci: Upah, Ketenagakerjaan, Buruh.