Rikardo Hotman Siahaan
Institut Sains dan Teknologi TD.Pardede

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERANCANGAN PERANGKAT LUNAK SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN DALAM MENENTUKAN PILIHAN PRODUK MOBIL MENGGUNAKAN METODE PROFILE MATCHING Rikardo Hotman Siahaan
Jurnal Sains dan Teknologi ISTP Vol. 13 No. 1 (2020): Juni
Publisher : LPPM ISTP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (886.073 KB) | DOI: 10.59637/jsti.v13i1.44

Abstract

Dalam pemilihan mobil yang baik dan benar yaitu konsumen diharuskan mengetahui spesifikasi dari mobil yang akan dibeli atau berdasarkan kebutuhan dalam penggunaanya. Berdasarkan masalah tersebut, untuk memudahkan konsumen dalam memilih mobil sesuai dengan kriteria yang diinginkan dibutuhkan sistem pendukung keputusan pemilihan mobil. Metode yang digunakan adalah metode Profile Matching yang merupakan metode pencocokan dengan mencari mobil yang memiliki profil sedekat mungkin dengan profil mobil yang sudah ditentukan di dalam sistem.Metode Profile Matching sering digunakan sebagai mekanisme dalam pengambilan keputusan dengan mengansumsikan bahwa terdapat tingkat variable prediktor yang harus dipenuhi oleh subyek yang diteliti, bukan tingkat minimal yang harus dipenuhi atau dilewati. Pada sistem pendukung keputusan menggunakan metode Profile Matching ini juga nantinya akan membandingkan antara kriteria produk yang diinginkan atau diinputkan oleh pengguna dengan produk produk yang sudah terdaftar di dalam database sehingga nantinya sistem akan memberikan saran maupun keputusan pemilihan mobil yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan pengguna
REKONTRUKSI KAJIAN YURIDIS ATAS KEJAHATAN KEAMANAN NEGARA YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA INTERNET BERBASIS NILAI KEADILAN Rikardo Hotman Siahaan
Jurnal Sains dan Teknologi ISTP Vol. 15 No. 1 (2021): Juni
Publisher : LPPM ISTP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (514.497 KB) | DOI: 10.59637/jsti.v15i1.69

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji Kajian Yuridis Atas Kejahatan Keamanan Negara Yang Dilakukan Melalui Media Internet, untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum kejahatan terhadap keamanan negara yang dilakukan melalui media internet serta proses penyidikan kejahatan terhadap keamanan negara melalui internet berdasarkan teori tujuan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis Normatif. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data secara deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah (1) pelaku penyebaran informasi melalui internet yang bersifat kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dihukum berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah). Dan untuk pelaku penyebar informasi yang bertujuan untuk meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, terjadinya gerakan separatis dan pemberontokan kepada pemerintah, maka akan dihukum sesuai dengan Pasal 104, 106, dan 107 KUHP tergantung sejauhmana perbuatannya tersebut mempengaruhi situasi keamanan negara. (2) Penyidikan terhadap tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara melalui internet dilakukan sesuai dengan ketentuan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU ITE Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam KUHAP untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara melalui internet.