This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
VIRGINIA ZEFANYA A.TUMBOL
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SANKSI PIDANA TERHADAP GRATIFIKASI MENURUT PASAL 12B AYAT (2) UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI VIRGINIA ZEFANYA A.TUMBOL
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pemberian sanksi pidana terhadap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri, penyelenggara negara, atau pihak lain yang melakukan tindakan korupsi. Pasal 12B ayat (2) UU Tipikor menyebutkan bahwa gratifikasi yang tidak tercantum dalam laporan hartanya dan bernilai lebih dari Rp10 juta akan dikenai sanksi pidana. Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau pengaruh. Dalam konteks hukum, gratifikasi biasanya merujuk pada pemberian yang dilarang oleh undang-undang karena dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang yang memiliki kewenangan atau tanggung jawab di dalam suatu institusi atau lembaga pemerintah. Tujuan Dari Penelitian Ini adalah : Untuk mengetahui dan memahami aturan hukum untuk menduduki jabatan di pemerintahan. Untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum terhadap gratifikasi menurut Pasal 12B Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Gratifikasi, UU tindak pidana korupsi pasal 12B