Guru merupakan salah satu profesi yang diakui secara legal formal di dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai profesi pendidik. Sebagai seorang pendidik, guru harus menguasai setidaknya empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogis, kepribadian, profesional, dan sosial. Tujuan dari penelitian kali ini yaitu untuk mengetahui tentang bagaimana cara meningkatkan kemampuan guru melalui organisasi profesi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan. Organisasi profesi keguruan merupakan suatu wadah yang berfungsi sebagai penampungan dan penyelesaian masalah yang dihadapi dan diselesaikan secara bersama-sama yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Organisasi profesi khususnya di bidang pendidikan ada bermacam-macam mulai dari PGRI, MGMP, ISPI, hingga PGM Indonesia yang masing-masing organisasi tersebut memiliki tujuan yang berbeda. Di dalam organisasi terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi antaara lain sistem, pola aktivitas, sekelompok orang, dan tujuan bersama. Organisasi profesi memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam pengembangan dan peningkatan kemampuan guru agar cakap dan berkompeten sesuai dengan bidangnya. Oleh karena itulah, penting sekali bagi guru dalam meningkatkan kemampuannya salah satunya melalui organisasi profesi guru demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.