Fundraising adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dana Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS). Dana ini berasal dari individu, kelompok, organisasi maupun perusahaan. Proses fundraising memiliki tujuan untuk memengaruhi masyarakat, yang memiliki tujuan agar masyarakat mau menyalurkan dana Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) kepada lembaga pengelola zakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perencanaan, implementasi, evaluasi strategi fundraising dalam meningkatkan perolehan dana Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) yang diterapkan oleh BAZNAS Kota Blitar. Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran dan pengetahuan dalam strategi fundraising dana Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap praktik fundraising dana Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) secara baik dan benar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dokumentasi yang diambil secara langsung di lapangan. Sumber data yang diperoleh yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik analisis data dilakukan dengan kondensasi data, penyajian data, pengambilan kesimpulan dan verifikasi. Sedangkan pengecekan keabsahan temuan dengan menggunakan metode triangulasi sumber, triangulasi metode. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) perencanaan strategi fundraising yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Blitar adalah mencari calon donatur, melakukan perencanaan sosialisasi, pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) baru. 2) implementasi strategi fundraising BAZNAS Kota Blitar dilakukan langsung oleh ketua BAZNAS Kota Blitar dengan dibantu oleh pengurus lainnya sesuai dengan kemampuan masing-masing. 3) evaluasi strategi fundraising yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Blitar adalah melakukan perekapan data penerimaan dana Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) setiap satu bulan sekali.